billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Eks Ketua LAMR Pekanbaru Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Eks Ketua LAMR Pekanbaru Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Foto: Kejari Pekanbaru saat menerima tahap II dua tersangka dugaan korupsi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru dari Polresta setempat. (ANTARA/HO-Kejari Pekanbaru)

Pantau - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp1 miliar. Bersama Yose, Ade Siswanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara LAMR, juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kami telah menerima pelimpahan tahap II atas tersangka YS (Yose Saputra) dan AS (Ade Siswanto) dari Polresta Pekanbaru," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga:
JPU Minta Hakim Tolak Gugatan Keberatan Keluarga Rafael Alun atas Perampasan Aset
 

Dana Hibah Diduga Disalahgunakan

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana hibah yang diterima LAMR Pekanbaru pada tahun anggaran 2020. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar kegiatan yang dilaporkan menggunakan dana tersebut ternyata fiktif. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp700 juta dari total anggaran Rp1 miliar.

"YS sebagai Ketua dan AS sebagai Bendahara bertanggung jawab atas laporan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan fakta," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

Penahanan untuk Persiapan Sidang

Setelah pelimpahan tahap II, JPU memutuskan untuk menahan Yose dan Ade selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses administrasi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera diserahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Niky.

Catatan Kriminal Sebelumnya

Ini bukan kali pertama Yose Saputra berurusan dengan hukum. Pada tahun 2021, ia pernah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan setelah dinyatakan bersalah atas kasus intimidasi terhadap seorang jaksa dengan mengirimkan kepala anjing ke rumahnya.

Kejahatan yang Merugikan Masyarakat

Kejaksaan menegaskan bahwa kasus seperti ini menjadi perhatian serius, mengingat dana hibah seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas agar menjadi pelajaran bagi pihak lain,” tutup Niky.

Penulis :
Ahmad Ryansyah