
Pantau.com - Yusuf Mansur disebut bersedia membayar gaji 14 mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) yang menunggak.
Diketahui bahwa 14 mantan karyawan Paytren mengajukan gugatan terhadap Yusuf Mansur, selaku pemilik bisnis ke Disnaker Kota Bandung.
Zaini Mustofa, kuasa hukum 14 mantan karyawan Paytren mengatakan bahwa Yusuf Mansur sepakat untuk membayar gugatan kliennya. Kendati, jumlah yang akan dibayar berkurang.
"Jadi setelah mereka hitung ulang, kesepakatan pembayarannya gak nyampe Rp 616 juta," kata Zainil, Senin (27/6/2022).
Oleh sebab itu, Yusuf Mansur hanya akan membayar sekitar Rp451 juta dengan cara dicicil 6 bulan.
Zaini mengaku pihaknya merasa hitungan tersebut sudah benar, sehingga mereka tidak keberatan dengan jumlah itu.
"Setelah kita rundingkan, gak masalah bayar segitu. Hitung-hitungannya udah cocok," jelasnya.
Perusahaan milik Yusuf Mansur itu dilaporkan menunggak gaji karyawan bernama Tubagus Ferry sebesar Rp101 juta, Roby Rachmansyah sebesar Rp93 juta dan Ruslan Rahmansyah sebesar Rp36 juta. Data tersebut dibuktikan Zaini dengan catatan.
Meski jumlah yang akan dibayarkan sudah disepakati, pihak penggugat masih mempertimbangkan soal pembayaran dengan cara cicil 6 bulan itu, sebelum diputuskan pada mediasi bipatrit Jumat (1/7/2022) depan di Disnaker Bandung.
Diketahui bahwa 14 mantan karyawan Paytren mengajukan gugatan terhadap Yusuf Mansur, selaku pemilik bisnis ke Disnaker Kota Bandung.
Zaini Mustofa, kuasa hukum 14 mantan karyawan Paytren mengatakan bahwa Yusuf Mansur sepakat untuk membayar gugatan kliennya. Kendati, jumlah yang akan dibayar berkurang.
"Jadi setelah mereka hitung ulang, kesepakatan pembayarannya gak nyampe Rp 616 juta," kata Zainil, Senin (27/6/2022).
Oleh sebab itu, Yusuf Mansur hanya akan membayar sekitar Rp451 juta dengan cara dicicil 6 bulan.
Zaini mengaku pihaknya merasa hitungan tersebut sudah benar, sehingga mereka tidak keberatan dengan jumlah itu.
"Setelah kita rundingkan, gak masalah bayar segitu. Hitung-hitungannya udah cocok," jelasnya.
Perusahaan milik Yusuf Mansur itu dilaporkan menunggak gaji karyawan bernama Tubagus Ferry sebesar Rp101 juta, Roby Rachmansyah sebesar Rp93 juta dan Ruslan Rahmansyah sebesar Rp36 juta. Data tersebut dibuktikan Zaini dengan catatan.
Meski jumlah yang akan dibayarkan sudah disepakati, pihak penggugat masih mempertimbangkan soal pembayaran dengan cara cicil 6 bulan itu, sebelum diputuskan pada mediasi bipatrit Jumat (1/7/2022) depan di Disnaker Bandung.
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani