Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Menerima Takjil dari Non Muslim, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Menerima Takjil dari Non Muslim, Bagaimana Hukumnya?
Pantau - Bulan Ramadan telah tiba. Salah satu saat yang dinanti adalah ketika berbuka puasa.

Sebelum menyantap menu berbuka puasa, biasanya, umat Islam mengawali dengan mengonsumsi makanan atau minuman ringan, yang sering kali disebut dengan istilah takjil.

Bahkan, banyak di antara mereka yang saling memberi takjil entah di masjid atau pun di jalan-jalan.

Nah, bagaimana jika takjil tersebut diberikan oleh non muslim, bagaimana hukumnya?

Nabi Terima Hadiah dari Raja-raja

Dilansir dari Muhammadiyah.or.id, Jumat (24/3/2023), Nabi Saw pernah menerima berbagai macam hadiah dari Raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir. Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi juga dari berbagai kepala negara, seperti Farwah al-Judzami. Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Nabi Saw.

Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi Saw kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang non muslim. Dalam QS. Al Mumtahanah 8-9 disebutkan pula bahwa sepanjang non muslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.

Bentuk Muamalah

Sementara itu, menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied, seorang muslim juga diperbolehkan menerima takjil dari non-muslim.

“Sebagai bentuk muamalah, saya kira tidak apa-apa. Karena pemberian non muslim, dalam konteks itu masuk dalam kategori muamalah bainannas. Contoh kasus, kita punya tetangga non muslim. Lalu pas buka, dia bawakan makanan untuk kita sebagai mujamalah antar tetangga ya tidak masalah,” kata Qaem.

Meski demikian, Islam juga membatasi pergaulan dengan non muslim. Umat Islam boleh menerima sesuatu dari non muslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat, serta barang yang diberikan adalah barang yang halal. Karenanya, umat Islam juga dibolehkan menerima pemberian berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain.

Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa. Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah non muslim hukumnya haram.

“Apa yang mereka (non muslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah tapi hanya muamalah itu tidak masalah, termasuk dalam menerima takjil dari kalangan non muslim,” kata dosen Universitas Ahmad Dahlan tersebut.
Penulis :
Syahrul Ansyari