Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Ada 3 Jenis Pelaksanaan Ibadah Haji. Begini Penjelasannya!

Oleh Annisa Indri Lestari
SHARE   :

Ada 3 Jenis Pelaksanaan Ibadah Haji. Begini Penjelasannya!

Pantau - Bolehnya melaksanakan ibadah haji dengan memilih di antara 3 jenis atau cara melakukan ibadah haji, telah menjadi kesepakatan para ulama. Dilansir Muslim.or.id yang mengutip Muhammad Abduh Tuasikal, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Telah terdapat ijma’ atau kesepakatan para ulama mengenai bolehnya memilih melakukan salah satu dari tiga cara manasik: yaitu ifrod, tamattu’ dan qiron, tanpa dikatakan makruh. Namun yang diperselisihkan para ulama adalah manakah tata cara manasik yang afdal (lebih utama).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 169).


Berikut ini penjelasannya!


Haji Ifrad


Pelaksanaan Haji Ifrad dilakukan oleh jemaah haji yang baru datang, biasanya 5 hari sebelum pelaksanaan wukuf. Pelaksanaan Haji Ifrad sering dipilih oleh para jemaah Indonesia gelombang kedua. Para jemaah Haji Ifrad juga tidak diwajibkan membayar dam.


Dalam melaksanakan Haji Ifrad, jemaah terlebih dahulu berihram dari miqat dan berniat untuk berhaji. Selanjutnya, ketika sampai di Makkah, kemudian melaksanakan tawaf Qudum dan boleh dilanjut sa'i haji.


Setelah selesai melaksanakan tawaf Qudum, baik yang dilanjutkan dengan sa'i haji maupun tidak, para jemaah dapat melaksanakan wukuf di Arafah hingga selesai. Adapun pelaksanaan wukuf hingga selesai adalah sama seperti pelaksanaan Haji Tamattu'.


Menurut buku Panduan Ibadah Haji dan Umroh Lengkap oleh Djamaluddin Dimjati, beberapa hal lain yang harus diperhatikan bagi jemaah ketika melaksanakan Haji Ifrad adalah dilarangnya memotong rambut untuk mengakhiri tawaf Qudum. Baik melaksanakan sa'i ataupun tidak setelah tawaf Qudum, jemaah tidak disarankan memotong rambut sebab bisa terkena dam.


Setelah menyelesaikan ibadah hajinya, kemudian jemaah Haji Ifrad dapat melaksanakan umrah. Dimulai berniat untuk umrah di miqat makani, melaksanakan tawaf umrah, sa'i, dan diakhiri dengan tahallul. Dengan demikian, rangkaian ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan telah selesai dan seluruh larangan tidak berlaku lagi saat tahallul.


Haji Qiran


Jemaah yang melaksanakan Haji Qiran meniatkan ibadah umrah dan haji sekaligus. Saat melaksanakan Haji Qiran, jemaah berihram dengan umrah pada bulan haji, kemudian memasukkan pelaksanaan hajinya sebelum tawaf.


Para jemaah yang melaksanakan Haji Qiran juga wajib membayar dam nusuk dengan menyembelih seekor kambing. Pelaksanaan Haji Qiran biasanya dipilih karena jemaah tidak dapat melaksanakan umrah, baik sebelum maupun sesudah ibadah haji. Pelaksanaan Haji Qiran juga lebih singkat karena dua ibadah dilakukan bersamaan.


Sama seperti jenis pelaksanaan ibadah haji lainnya, kegiatan pertama yang dilakukan adalah berihram, tetapi kali ini berniat ihram untuk haji dan umrah sekaligus. Saat tiba di Makkah, jemaah hendaknya melakukan tawaf Qudum yang boleh ataupun tanpa sa'i sehingga ia tidak perlu sa'i lagi saat tawaf ifadhah.


Setelah tawaf Qudum, jemaah tidak diperbolehkan ber-tahallul. Selanjutnya, amalan yang dilakukan sejak wukuf hingga selesai adalah sama dengan pelaksanaan Haji Tamattu'.


Haji Tamattu'


Haji Tamattu' merupakan haji yang paling sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia karena dianggap lebih mudah daripada kedua jenis haji lain. Ibadah ini dilakukan dengan berihram untuk umrah di bulan-bulan haji, dilanjutkan berihram untuk haji pada tahun yang sama. Bagi jemaah yang melaksanakan Haji Tamattu, ia harus membayar Dam Nusuk dengan menyembelih seekor kambing untuk seorang atau seekor unta untuk 7 orang.


Tata cara pelaksanaannya pun sedikit berbeda dari dua jenis haji lainnya. Pertama-tama, jemaah harus berihram di miqat untuk umrah sebelum memasuki Makkah. Sesampai di Makkah, jemaah bertawaf umrah di Ka'bah, sa'i di Shafa dan Marwah, serta tahallul dengan terbebas dari larangan ihram umrah.


Setelah menyelesaikan umrah, jemaah Haji Tamattu' melakukan ihram Haji pada 8 Zulhijah, kemudian dilanjutkan melaksanakan wukuf di Padang Arafah pada 9 Zulhijah. Selanjutnya, jemaah mabit atau bermalam di Muzdalifah pada 10 Zulhijah dan ke Mina untuk melaksanakan lempar jamrah.


Penulis :
Annisa Indri Lestari