Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Merasa Dikriminalisasi

Oleh Rifeni
SHARE   :

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Merasa Dikriminalisasi

Pantau.com - Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim hari ini, Kamis (18/10/2018).

Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Minggu, 26 Agustus 2018 di Surabaya.

Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis, 30 Agustus 2018 sore lalu, politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim.

Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

Baca juga: Kembali Jalani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Makin Santai

"Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian," ungkap Dhani saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

"Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" sambungnya.

Baca juga: Soal Insiden di Surabaya, Ahmad Dhani: Ada Kekuatan Lain di Luar Polisi

Pentolan Dewa 19 ini juga mempertanyakan apakah masyarakat tidak boleh mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya tidak benar.

"Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk?" ucapnya.

"Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu, polisi korup, dua pemimpin munafik," tutup Dhani.

Penulis :
Rifeni