Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Galih Loss Dijerat Pasal Ujaran Kebencian gegara Konten Tebak-tebakan Hewan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Galih Loss Dijerat Pasal Ujaran Kebencian gegara Konten Tebak-tebakan Hewan
Foto: Potret TikToker Galih Loss berbaju tahanan Polda Metro Jaya.

Pantau - Polda Metro Jaya menyatakan TikToker Galih Loss menghina agama lantaran membuat konten tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji. Galih Loss diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selama video tersebut si laki-laki ini (Galih Loss) menanyakan tentang 'hewan apa yang bisa mengaji?' dan sebagainya. Kemudian sampai ada jawaban dari laki-laki sendiri yang menjelaskan bahwa hewan tersebut adalah serigala tapi kemudian dipelesetkan dengan menggunakan 'auuuuz' (lafaz taawudz). Kemudian dan itu telah dianggap menghina karena telah mengucapkan kalimat taawuz, yaitu audzubillahiminasyaitonnirrojim," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Dia menuturkan, konten video viral di media sosial (medsos) tersebut memunculkan kontroversi. Tersangka dinilai menghina agama lantaran mengaitkan lafaz taawuz dengan hewan.

"Video ini cukup viral di mana mendapatkan komplain karena telah dianggap menyinggung salah satu agama di mana masyarakat Indonesia ini mayoritas Islam karena dianggap telah menghina ucapan kata taawuz yang dihubungkan dengan salah satu hewan," jelasnya.

Polisi menyelidiki video viral itu dan membuat laporan model A. Tim Subdi Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu meringkus Galih Loss di Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Dari jajaran Subdit Cyber kemudian melakukan upaya paksa penangkapan kepada Saudara GNP dan kemudian setelah dilakukan penangkapan, ternyata diketahui bahwa Saudara GNP inilah yang membuat dan menguasai akun TikTok dengan nama @galihloss3," tuturnya.

Ade Safri bilang, Galih Loss mengakui kesalahannya dan menyadari konten tersebut mengakibatkan kegaduhan. Sebagai informasi, konten tebak-tebakan itu dibuat pada 17 April 2024.

"Kemudian si Saudara GNP ini juga telah mengakui dan secara sadar bahwa dirinya telah membuat konten video dengan memelesetkan dan menyamakan kalimat taawuz dengan suara hewan serigala, kemudian juga si tersangka ini membuat konten video dilakukan pada 17 April 2024 di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi," katanya.

"Kemudian setelah itu akhirnya dilakukan upaya pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik di Subdit Cyber, sehingga akhirnya kami sepakat bahwa si tersangka ini dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan kemudian pada saat ini dilakukan penahanan oleh Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 85 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik (ITE).

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino