Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

30 Oktober: Hari Oeang RI atau Hari Uang Nasional

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

30 Oktober: Hari Oeang RI atau Hari Uang Nasional
Foto: Ilustrasi Uang Indonesia (Freepik)

Pantau - Setiap tanggal 30 Oktober, Indonesia memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (Hari Uang Nasional). Hari ini memiliki makna penting dalam sejarah perekonomian negara dan menjadi momen untuk mengenang peran uang sebagai alat tukar yang vital dalam kehidupan masyarakat. Mari kita telusuri lebih dalam tentang asal-usul, makna, dan pentingnya Hari Oeang RI.

Menurut informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan, pada 30 Oktober 1946, uang kertas Republik Indonesia pertama kali diedarkan. Tanggal tersebut kini diperingati sebagai hari bersejarah yang menandai penerbitan mata uang Indonesia. Hari Uang Nasional dirayakan untuk menghormati lahirnya mata uang pertama yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, yaitu Oeang Republik Indonesia (ORI).

Pada waktu itu, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara adalah orang yang pertama kali mengusulkan penerbitan mata uang Republik Indonesia sebagai pengganti yen Jepang. Namun, rencana tersebut mengalami hambatan akibat keterbatasan dana, fasilitas, dan tenaga ahli, sehingga tidak dapat segera dilaksanakan.

Baca juga: Kemenkeu Kini Langsung di Bawah Presiden, Komisi XI: Langkah Strategis dan Efisien

Kehadiran kembali Belanda ke Indonesia juga memperburuk kondisi, karena mereka terus menggunakan mata uangnya untuk kepentingan militer dan tidak mengakui ORI sebagai alat pembayaran yang sah.

Ketika pemerintah Indonesia berencana untuk menerbitkan mata uang resmi, Netherlands Indies Civil Administration (NICA) juga berusaha untuk mengeluarkan mata uangnya. Hal ini menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan inflasi yang tinggi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia mempercepat produksi Oeang Republik Indonesia.

Selanjutnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Maklumat Presiden Republik Indonesia pada 3 Oktober 1945 yang menetapkan jenis-jenis uang yang masih sah digunakan sebagai alat pembayaran. Pada 29 Oktober 1946, Wakil Presiden Mohammad Hatta mengumumkan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta bahwa Oeang Republik Indonesia (ORI) merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah.

Baca juga: Kemenkeu Borong 3 Penghargaan Kehumasan Tingkat Dunia

Sebelum ORI beredar, pemerintah Indonesia menarik semua uang yang dihasilkan dari invasi Jepang dan uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penerbitan dan peredaran ORI bertujuan untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia serta menstabilkan ekonomi yang tengah menghadapi inflasi parah. Dengan perjuangan yang panjang, ORI akhirnya ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB.

Hari Oeang Republik Indonesia pada 30 Oktober merupakan pengingat pentingnya peran uang dalam perekonomian nasional. Peringatan ini tidak hanya mengajak kita untuk mengenang sejarah, tetapi juga untuk mendorong masyarakat menuju pengelolaan keuangan yang lebih baik. Melalui peningkatan literasi keuangan dan adopsi inovasi, kita dapat mencapai kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan. Mari kita rayakan Hari Uang Nasional dengan meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya uang dalam kehidupan kita sehari-hari.

Penulis :
Latisha Asharani

Berita Terkait