Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Kemitraan Kemenkes dan Roche Perkuat Sistem Pembiayaan Kesehatan Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemitraan Kemenkes dan Roche Perkuat Sistem Pembiayaan Kesehatan Nasional
Foto: (Sumber : Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menandatangani kerja sama strategis dengan perusahaan farmasi Roche Indonesia untuk memperkuat sistem pembayaran kesehatan. ANTARA/HO-Roche Indonesia.)

Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menandatangani kerja sama strategis dengan Roche Indonesia untuk memperkuat sistem pembiayaan kesehatan nasional agar layanan menjadi lebih efisien dan berkelanjutan.

Penguatan Pembiayaan Kesehatan Melalui Kolaborasi

Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang kolaboratif di Indonesia.

Presiden Direktur Roche Indonesia Sanaa Sayagh menyampaikan rasa hormatnya dapat bermitra dengan Kemenkes dan menegaskan dukungan terhadap visi pemerintah dalam memperkuat pembiayaan kesehatan.

"Saya merasa terhormat dapat menjadi mitra Kemenkes dan mendukung visi pemerintah dalam memperkuat sistem pembiayaan kesehatan nasional," ungkapnya.

Sayagh menjelaskan bahwa perjanjian melalui inovasi Koordinasi Manfaat (CoB) antara penyelenggara publik dan swasta merupakan langkah nyata untuk memastikan pasien mendapatkan akses layanan yang lancar dan berkelanjutan.

Direktur Roche Indonesia Divisi Diagnostik Lee Poh Seng menekankan peran diagnostik dalam meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan.

"Deteksi dini adalah kunci hasil pengobatan yang lebih baik serta berkontribusi menekan beban anggaran jangka panjang," ujarnya.

Dalam konteks CoB, diagnosis akurat dinilai mampu mengubah perawatan reaktif menjadi pencegahan proaktif sehingga mengurangi biaya tidak perlu bagi BPJS maupun asuransi swasta.

Inisiatif ini dipandang sebagai kemitraan cerdas antara pemerintah dan sektor swasta untuk menghadirkan layanan kesehatan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Mekanisme CoB dan Tantangan Implementasi

Salah satu fokus utama kemitraan adalah penerapan CoB, yakni mekanisme pembiayaan bagi pasien yang memiliki lebih dari satu polis asuransi kesehatan.

Dalam sistem ini, setiap perusahaan asuransi memiliki tanggung jawab pembayaran yang jelas, di mana satu polis menjadi pembayar utama dan lainnya sebagai pembayar kedua.

CoB memastikan total klaim tidak melebihi 100 persen tagihan medis serta mencegah terjadinya duplikasi atau kelebihan pembayaran.

UU Nomor 40 Tahun 2004 beserta regulasi turunannya telah mengatur koridor pengelolaan pertanggungan antara JKN dan Asuransi Kesehatan Tambahan swasta.

Peluang utama implementasi CoB mencakup perluasan pilihan pertanggungan dan pembukaan pasar bagi produk-produk asuransi kesehatan yang inovatif.

Tantangan yang masih perlu diperbaiki meliputi peningkatan keaktifan kepesertaan, penyelarasan sistem pembayaran, penguatan koordinasi antarpembayar, dan pencegahan pertanggungan ganda.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pembiayaan kesehatan yang adil, efektif, efisien, dan berkelanjutan adalah bagian dari agenda transformasi kesehatan nasional yang membutuhkan kemitraan erat antara pemerintah dan swasta.

Budi menambahkan bahwa target Kemenkes adalah meningkatkan porsi belanja kesehatan agar 90 persen ditanggung oleh asuransi, karena asuransi merupakan instrumen yang mampu "menyebarkan risiko" lintas populasi dan lintas waktu sehingga meminimalkan risiko kesulitan finansial masyarakat, ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf