Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Personel Band Sigur Ros Didakwa Gelapkan Pajak Rp 17 Miliar

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Personel Band Sigur Ros Didakwa Gelapkan Pajak Rp 17 Miliar

Pantau.com - Personel band Islandia, Sigur Ros didakwa menggelapkan pajak setelah pemerintah setempat menggelar penyelidikan atas keuangan band itu dalam tiga tahun terakhir.

Surat dakwaan dikeluarkan jaksa penuntut pada Kamis (28 Maret 2019), menuduh para musisi mengirimkan pengembalian pajak yang salah dari tahun 2011 hingga 2014, sehingga dianggap menghindari pajak senilai 945.000 poundsterling atau sekitar Rp17,5 miliar.

Anggota band menyalahkan mantan akuntan mereka, kemudian mengatakan siap bekerja sama dengan otoritas pajak setelah mengetahui dakwaan itu.

Baca juga: Pentagon Rilis Lagu untuk Mereka yang 'Tercekik' dan Stres

"Kami menyesal melihat kasus ini berakhir di pengadilan," demikian pernyataan Sigur Ros dilansir Guardian, kemudian berjanji akan membersihkan nama baik band itu dengan menuntaskan kasus ini.

Aset empat personel band yang meliputi empat apartemen dan rumah senilai 4,9 juta poundsterling atau sekitar Rp90,8 miliar pun dibekukan otoritas Islandia.

Dua pertiga aset itu adalah milik pentolan band, Jon Thor Birgisson, yang saat ini bermukim di Los Angeles. Birgisson dituduh menghindari pajak penghasilan dan pajak investasi.

Baca juga: Penuhi Permintaan Fans di Indonesia, Westlife Gelar Konser 2 Hari

Menurut jaksa penuntut, anggota band lainnya Georg Holm, Kjartan Sveinsson, dan Orri Pall Dyrason, juga dituduh tidak melaporkan jumlah total pendapatannya, menghindari pajak penghasilan serta pajak investasi.

"Anggota Sigur Ros adalah musisi, tidak ahli dalam pembukuan dan keuangan internasional," kata pengacara Bjarnfreour Olafsson dalam sebuah pernyataan.

Kendati demikian, tanggal persidangan kasus pajak ini belum ditentukan oleh otoritas setempat.

Penulis :
Noor Pratiwi

Terpopuler