
Pantau.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan tidak akan ada pembatasan akses media sosial di Indonesia jika informasi dalam media sosial kondusif tanpa hoax selama masa sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Selain Indonesia, 5 Negara Ini Juga Lakukan Pembatasan Sosial Media
"Kami berharap tidak akan dilakukan pembatasan atau pelambatan medsos selama sidang MK," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu.
Ferdinan mengatakan pelambatan atau pembatasan media sosial hanya akan dilakukan bila ada peningkatan eskalasi hoax dan hasutan di dunia maya.
"Dan sejauh pemantauan Kominfo pada pagi ini, belum ada peningkatan eskalasi hoax dan hasutan," katanya.
Pada kericuhan 22 Mei di Jakarta, Kominfo membatasi akses media sosial menyusul penyebaran masif konten hoax.
Baca juga: Mengenal VPN, Solusi Akses WhatApp dan Instagram Setelah Dibatasi
Berdasarkan data Kominfo, terdapat sekitar 600 tautan halaman Internet per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoax maupun negatif terkait aksi 22 Mei.
Keputusan Kominfo untuk membatasi akses media sosial, seperti pada Mei, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain termasuk Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
rn- Penulis :
- Gilang