Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Terungkap! Ini Motif Pelaku Penusukan Pria di Bandung hingga Tewas

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Terungkap! Ini Motif Pelaku Penusukan Pria di Bandung hingga Tewas
Foto: Ilustrasi Garis Polisi (iStock)

Pantau - Seorang pria berinisial AK (24) tewas usai ditusuk di Jalan Raya Gading Tutuka, Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi tangpak pelaku dan ungkap motif penusukan.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan telah menangkap ketiga pelaku yakni MAS (21), MAR (16) dan MA (17). Motif pelaku melakukan penusukan dipicu asmara.

"Kami dapat informasi bahwa tersangka ini melakukan tindakan seperti ini karena motifnya cemburu," kata Kusworo, Rabu (29/5/2024).

Kusworo menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat MAS mengetahui kekasihnya berinisial D berselingkuh dengan korban.

"Siangnya sebelum kejadian, tersangka melihat isi chat pacarnya itu dengan korban. Dengan istilah 'yang', 'sayang-sayangan'," jelas Kusworo.

Kemudian, tersangka MAS pun melanjutkan chat dengan korban melalui hp kekasihnya dan memutuskan untuk bertemu.

"Tersangka chat-chatan dengan korban, janjian ketemu, dan akan nyamper ke kos-kosan korban. Sehingga korban berpersepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya tersangka," ujar Kusworo.

Lalu, saat tiba dilokasi ternyata yang datang tersangka dengan dua temannya yang berperan membonceng dan membututi korban.

"Kemudian mengamati-amati korban, kemudian pada saat perjalanan menuju ke lokasi yang disepakati, tersangka sempat singgah dulu ke temannya untuk mengambil pisau dapur," ucap Kusworo.

Tersangka menggunakan pisau dapur untuk menusuk korban pada bagian dada kiri dan punggung hingga korban tewas.

"Pisau dapur ini yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun di punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk di punggung belakang kiri," pungkas Kusworo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara atau penjara seumur hidup.

"Kami lapisi dengan pembunuhan pasal 338, kemudian kami lapisi lagi dengan pasal 55, bagi keduanya yang tidak turun melakukan penganiayaan. Namun melakukan membonceng tersangka, membuntuti korban," jelas Kusworo.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/5) pukul 16.30 WIB. Pada rekaman CCTV yang tersebar datang tiga orang menggunakan sepeda motor langsung menyerang korban yang saat itu tengah berada di pinggir jalan.

Setelah itu, tiga orang tersebut melarikan diri. Warga sekitar berusaha untuk menolong korban tetapi nyawa korban tidak dapat tertolong.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun