Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Gus Syamsudin Dikenakan Pasal UU ITE Terkait Kasus Tukar Pasangan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Gus Syamsudin Dikenakan Pasal UU ITE Terkait Kasus Tukar Pasangan
Foto: Gus Syamsudin

Pantau - Gus Syamsudin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus konten video pengajian boleh bertukar pasangan. Gus Samsudin dikenakan pasal UU ITE.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan Gus Syamsudin dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait Konten video yang meresahkan warga.

"(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Charles, Jumat (1/3/2024).

Diketahui, Gus Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Dalam video tersebut, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Sebelumnya, Gus Syamsudin telah dijemput pihak kepolisian terkait kasus video tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, Gus Syamsudin langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis :
Fithrotul Uyun