
Pantau.com - Pasangan suami-istri, Pablo Benua dan Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik soal 'Ikan Asin'.
Baca juga: Polisi Resmi Tetapkan Rey Utami dan Pablo Benua Sebagai Tersangka
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan menyebut penetapan tersangka terhadap keduanya lantaran dinilai telah memenuni unsur pidana.
"Setelah diperiksa ya terpenuhi unsur pidananya," kata Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).
Unsur pidana yang dimaksud yakni, keduanya telah melanggar Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, dan Pasal 310, serta Pasal 311 KUHP.
Selain itu, Iwan juga menyebut bahwa keduanya dinilai tak kooperatif selama proses penyidikan kasus itu berlangsung.
Akan tetapi, Iwan tak menjelaskan secara merinci terkait penyebab pasangan suami istri itu sehingga dinilai tak kooperatif.
Baca juga: Jalani pemerikasaan, Pablo Benua Bawa Nama Tuhan
Bahkan, saat disinggung mengenai apakah keduanya langsung dilakukan penahanan atau tidak, Iwan menyebut belum bisa memastikan hal itu lantaran keduanya masih dalam pemeriksaan.
"Masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya," singkat Iwan
- Penulis :
- Gilang