
Pantau.com - Ridho Rhoma akhirnya bisa menghirup udara kebebasan. Putra bungsu Rhoma Irama itu bebas bersyarat dan mendapatkan hak cuti selama dua bulan dari Rutan Salemba.
Baca juga: Ridho Rhoma Telah Bebas dari Hukuman Penjara
Namun, meski bebas, Ridho harus wajib lapor ke Rutan Salemba satu kali dalam sebulan.
"Harus ada melapor diri. Nanti ada lagi kembali ke Lembaga Permasyarakatan sampai dengan akhir tanggal 9 Maret 2020. Ya sebulan sekali. Kemaren juga sudah melapor untuk yang pertama, hari ini pelaksanaannya. Nanti selebihnya akan dilakukan langsung oleh Mas Ridho. Di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan ya. Sesuai domisili," kata Masjuno kepala Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Ridho bebas dengan dijemput oleh sang ayah, Rhoma Irama. Dengan menggunakan kemeja putih dan peci, Ridho tersenyum bahagia. Rhoma Irama pun bahagia menyambut kebebasan sang putra bungsu. 'Si Raja Dangdut' itu tak kuasa menahan tangis.
Baca juga: Soal Kasus Ridho, Rhoma Irama: Kita Akan Melakukan Perlawanan
Seperti diketahui, Ridho mendekam dalam penjara karena kasus narkoba. Sebelumnya Ridho sempat bebas setelah menjalani masa tahanan selama sepuluh bulan. Namun Ridho terpaksa harus kembali menjalani hukuman karena kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Dari total hukuman satu tahun enam bulan penjara, ia harus menjalani hukuman tambahan selama delapan bulan.
- Penulis :
- Kontributor RYN