
Pantau.com - Seorang pemuda berinisial AH (26) diringkus Sat Reskrim Polsek Gandrungmangu dan Reskrim Polres Cilacap usai mencuri 50 unit ponsel. Pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pelaku yang menjual barang-barang curiannya melalui jejaring media sosial (medsos).
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto di Mapolres Cilacap, Senin (23/7/2018) mengungkapkan petugas berhasil menyita 50 buah smartphone berbagai merek dengan nilai total Rp80 juta.
Baca juga: Mahasiswi Indonesia Jadi Korban Pemerkosaan di Rotterdam Belanda
Pengungkapan bermula pada Rabu, 18 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 WIB saat korban Ali Ma'ru membawa pulang puluhan ponsel barang dagangan yang disimpan dalam tas di kamar rumahnya di Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, Jawa Tengah.
“Pagi hari saat korban hendak membawa barang dagangannya ke konter ternyata sudah tidak ada dan pintu rumah dalam keadaan rusak,” ujar Djoko.
Maling Hp saat rilis di Polres Cilacap (Foto: RRI/Shandy Windu)
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi mencurigai pelaku yang sebelumnya pernah mengunggah di media sosial tentang penjualan ponsel bekas berbagai merek dengan harga di bawah pasaran.
Baca juga: Sadis! Segerombolan Pria Perkosa Seorang Wanita dan Membakarnya Hingga Tewas
“Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Kawunganten saat akan transaksi HP dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli dan 50 unit HP disita sebagai barang bukti” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
- Penulis :
- Adryan N






