
Pantau.com - Pengadilan tipikor menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah program rumah dp nol rupiah, di Munjul, Cipayung Jakarta Timur, tahun 2019-2020 lalu.
rnrnrnrnrnSidang yang dipimpin oleh Saifudin Zuhri, mengagendakan pemeriksaan kepada para terdakwa. Diantaranya mantan dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara propertindo Tommy Adrian, Anja Runtuwene, Rudi Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo, Kamis 3 Februari 2022.
rnrnrnrnKepada Majelis Hakim, Mantan Direktur Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, mengakui sempat mau membatalkan transaksi tanah munjul untuk program dp nol rupiah dari PT Adonara Propertindo.
rnrnrnrnYoory mengaku telah dibohongi oleh notaris karena tanah milik Adonara tersebut yang dinyatakan telah dibayar lunas, dan tengah dalam pengurusan balik nama dari atas nama Susteran Kongregasi menjadi atas nama Adonara.
rnrnrnrnSelain Yoory mengakui, terlalu mempercayai hanya berdasarkan informasi lisan bahwa tanah tersbut tidak bermasalah. Tapi ternyata Adonara baru membayar 10 miliar, selain itu tanah ternyata sebagian besar berada di zonasi jalur hijau.
rnrnrnrnKemudian Yoory akhirnya tetap melalukan pembayaran, dengan alasan status zonasi tanah berwarna hijau dapat dilakukan perubahan menjadi kuning.
rnrnrnrnAdapun tanah yang dibeli oleh Perumda Sarana Jaya, harga asalnya dari Susteran Kongregasi dibeli Adonara seharga 2, 5 juta permeter kemudian dijual seharga Rp 5,2 miliar rupiah.
rnrnrnrnYoory mengungkapkan harga pasaran tanah tersebut adalah Rp,6,1 miliar rupiah. Sehingga berani membayar 5,2 juta permeter kepada Anja Runtuwene atas nama PT Adonara Propertindo.
rnrnrnrn"Kajian resmi 2 Minggu setelah PPJB." ujar Yoory.
rnrnrnrnLaporan pak Slamet, menyatakan, kebanyakan zonasi hijau, sedikit kuningnya dan ada ungu sedikit.
rnrnrnrnSementara itu Tommy Adrian selaku direktur dan perwakilan PT Adonara Propertindo, selaku terdakwa korporasi menceritakan kembali soal perusahan mengenal Perumda Sarana Jaya sejak pengadaan tanah di kawasan Pulo Gebang.
rnrnrnrnTommy mengungkapkan pernah diminta mengurus perubahan status jalur hijau menajdi jalur kuning, akan tetapi tidak bisa sehingga dia diminta mengurus kedinas pertamanan dan kehutanan.
rnrnrnrnDalam perkara ini Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles, serta pihak swasta Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudi Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar.
rnrnrnrnDugaan kerugian negara tersebut, terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul, berkaitan dengan pengadaan tanah pada proyek hunian down payment (DP) nol rupiah.
rnrnrnrnPerbuatan para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi.
rnrnrnrnAdapun pihak yang diperkaya yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.
rnrnrnrnAdapun perbuatan yang dilakukan oleh 5 terdakwa, terjadi pada akhir 2018 sampai dengan bulan Februari 2020 lalu. (DEN)
rnrn- Penulis :
- Tim Pantau.com