
Pantau.com - Polisi akan melakukan pembatasan-pembatasan lalu lintas di wilayah Bogor, Depok, Bekasi sampai Bandung Raya yang di mana sedang menerapkan PPKM Level 3 di tengah melonjaknya kasus COVID-19 varian Omicron.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, bahwa pihaknya mengeluarkan kebijakan pembatasan tersebut sesuai dengan Inmendagri.
"Dengan keluarnya Inmendagri tersebut, kita mengeluarkan kebijakan bahwa adanya pembatasan-pembatasan sesuai dengan jumlah yang sesuai di Inmendagri tersebut," ucap Ibrahim saat diwawancari di Mekarwangi, Kota Bandung, Rabu, 9 Februari 2022.
Untuk wilayah Bodebek yang menerapkan PPKM level 3 meliputi (Kota/Kab Bogor, Kota/Kan Bekasi dan Depok). Kemudian, wilayah Bandung Raya meliputi (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi).
Dari wilayah tersebut, pembatasan-pembatasan akan dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM level 3. Namun, untuk Kota/Kab Bekasi dan Depok tidak dilakukan pembatasan lalu lintas karena termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ibrahim juga mengatakan, bahwa pembatasan yang dilakukan mulai dari tempat yang memicu keramaian hingga lalu lintas. Untuk pembatasan lalin akan diterapkan salah satunya ganjil genap.
"Untuk operasional lapangannya akan ada beberapa langkah-langkah operasional seperti lalu lintas, seperti pembatasan ganjil genap, kemudian ada rangkaian buka tutup jalan di beberapa penggal jalan," katanya.
Selain itu, polri juga akan melakukan patroli dengan skala besar, guna untuk mencegah kerumunan di setiap area-area publik.
"Kemudian akan ada patroli berskala besar dan akan ada pengecekan lokasi publik," ucap Ibrahim.
- Penulis :
- M Abdan Muflih