
Pantau.com - Pengguna tol Dalam Kota, mulai 26 Februari 2022 Pukul 24.00 WIB berlaku kenaikan Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
rnrnrnrnrnPenyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
rnrnrnrnPenyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
rnrnrnrnBerdasarkan keterangan resmi Jasa Marga, Rabu, 23 Februari 2022, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:
rnrnrnrnGol I: Rp 10.500,- semula Rp 10.000,-
Gol II: Rp 15.500,- semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 15.500,- semula Rp 15.000,-
Gol IV: Rp 17.500,- semula Rp 17.000,-
Gol V: Rp 17.500,- semula Rp 17.000,-
Penyesuaian tarif tol tersebut telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
rnrnrnrnBerdasarkan regulasi, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan, inflasi periode periode 1 November 2019 s.d 30 November 2021 sebesar 3,03%.
rnrnrnrnPenyesuaian tarif juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
rnrn- Penulis :
- Tim Pantau.com