
Pantau.com - Model sekaligus istri dari Jerinx, Nora Alexandra hadir dalam sidang putusan suaminya dalam kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka.
Nora pun berharap suaminya tetap kuat setelah divonis satu tahun penjara.
"Semoga suami saya tetap kuat," kata Nora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Februari 2022.
Nora merelakan suaminya dihukum satu tahun penjara setelah hakim memberikan putusan.
"Putusan ya harus tetap dijalani saja," tegas Nora.
Sebelumnya, Hakim Ketua Surachmat mengatakan, Jerinx telah terbukti bersalah karena telah melakukan pengancaman yang mengandung kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman dan menakut-nakuti," ujar Surachmat ketika membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Februari 2022.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan," tambahnya.
Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
- Penulis :
- Tim Pantau.com