HOME  ⁄  Hukum

Sikap "Sopan" di Persidangan Tuai Sorotan, Bikin Sahroni Protes

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Sikap "Sopan" di Persidangan Tuai Sorotan, Bikin Sahroni Protes
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (ANTARA/HO-Humas DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti penggunaan sikap 'sopan' sebagai pertimbangan meringankan dalam sidang vonis.

Dia berharap hakim tidak lagi menjadikan sikap tersebut sebagai alasan yang selalu relevan dalam proses persidangan.

"Apapun dengan namanya sikap sopan, hakim punya pandangan sendiri, tapi sebaiknya tidak perlu menyebut itu sebagai alasan meringankan," ujar Sahroni, Jumat (3/1/2025).

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah, Jaksa Ajukan Banding

Ia juga mengkritik logika pengurangan hukuman hanya karena terdakwa bersikap sopan di persidangan.

"Masa gara-gara sopan saja jadi ringan hukumannya?" tanyanya.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya, Yanto, menjelaskan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan merupakan kewajiban yang diatur dalam KUHAP.

Baca juga: Tanggapi Vonis Harvey Moeis, Mahfud MD: Tak Logis!

Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2024), Yanto menyebutkan, hakim wajib mencantumkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa sesuai Pasal 197 KUHAP.

"KUHAP mengatur bahwa sebelum menjatuhkan pidana, hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan," tutur Yanto.

Pertimbangan tersebut, lanjutnya, dilakukan berdasarkan prinsip umum yang diatur oleh undang-undang.

Penulis :
Khalied Malvino