billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Tanggapi Vonis Harvey Moeis, Mahfud MD: Tak Logis!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tanggapi Vonis Harvey Moeis, Mahfud MD: Tak Logis!
Foto: Eks Menko Polhukam, Mahfud MD. (foto: ANTARA)

Pantau - Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun menuai kritik luas. 

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dianggap tidak sebanding dengan skala kerugian yang ditimbulkan.

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menyebut putusan tersebut tidak logis dan mencederai rasa keadilan publik. Dalam unggahannya di media sosial X, Kamis (26/12/2024), Mahfud mengkritik perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim.

“Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300 triliun. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar. Vonis hakim hanya 6,5 tahun dengan denda dan pengganti total Rp 212 miliar. Tak logis, menyentak rasa keadilan,” tulis Mahfud.

Hal senada disampaikan oleh Yudi Purnomo, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai hukuman penjara yang dijatuhkan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. 

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah

“Vonis 6,5 tahun jauh dari tuntutan jaksa yang 12 tahun. Ini tidak mencerminkan keadilan publik,” ujar Yudi dalam keterangan pers, Selasa (24/12/2024).

Meski demikian, Yudi mengapresiasi langkah hakim yang mengakui kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Ia juga mendorong jaksa untuk segera mengajukan banding agar keadilan dapat ditegakkan di tingkat berikutnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait tata niaga komoditas timah secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara. 

“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Penulis :
Aditya Andreas
FLOII Event 2025

Terpopuler