Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Pengeroyokan Wartawan pada Sidang Vonis SYL, Polisi Amankan 2 Orang

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kasus Pengeroyokan Wartawan pada Sidang Vonis SYL, Polisi Amankan 2 Orang
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Pantau - Kasus dugaan simpatisan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeroyok wartawan usai sidang vonis masih bergulir. Polisi ungkap telah menangkap dua orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihak kepolisian mengamankan dua orang dari kasus tersebut.

"Kurang dari 1x24 jam tidak lebih dari satu hari sekitar tanggal 12 itu sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Ade Ary, Senin (15/7/2024).

Ade mengungkapkan dua orang yang diamankan yakni MNM (54) dan S (49) yang memiliki peran berbeda saat kasus pengeroyokan tersebut.

"MNM (54), itu diduga memukul korban. Kemudian satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," ungkap Ade Ary.

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, kamerawan dari salah satu stasiun TV swasta, Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan dengan agenda pembacaan vonis bagi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Laporan Bodhiya tercatat dengan Nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.

Penulis :
Fithrotul Uyun