
Pantau - Pengadilan di Peru menjatuhkan vonis 20 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Presiden Alejandro Toledo dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan asal Brasil, Odebrecht.
Toledo (78) yang menjabat sebagai presiden Peru dari 2001-2006, divonis bersalah pada Senin (21/10/2024) atas tuduhan korupsi dan pencucian uang, seperti dilaporkan oleh media lokal.
Pada April 2023, Toledo diekstradisi dari Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi tuduhan menerima suap dari Odebrecht.
Baca juga: Toledo Ditangkap Terkait Skandal Korupsi Para Mantan Presiden Peru
Perusahaan konstruksi Brasil tersebut diketahui membayar suap sebagai imbalan atas kontrak pembangunan Jalan Raya Interoceanic yang menghubungkan Peru dan Brasil.
Setelah tiba di Peru dalam pengawalan polisi, Toledo langsung dikirim ke Penjara Barbadillo di ibu kota Lima. Terungkap bahwa Odebrecht telah membayar suap sebesar USD800 juta (setara Rp12,56 triliun) kepada kepala negara, pejabat tinggi, dan eksekutif di berbagai negara Amerika Latin sejak 2001.
Kasus ini menjadi sorotan internasional dan memperkuat perhatian terhadap skandal korupsi yang melibatkan banyak tokoh penting di kawasan tersebut. (Anadolu)
- Penulis :
- Khalied Malvino






