Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Cinta Diputus, Pemuda Ini Sebar Foto-foto Bugil Mantan ke Media Sosial

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Cinta Diputus, Pemuda Ini Sebar Foto-foto Bugil Mantan ke Media Sosial

Pantau.comTak terima cinta diputus, seorang pemuda di Tabanan, Bali, menyebarkan foto-foto bugil mantan pacarnya. Pemuda itu berinisial DK (21). Dia tak terima MA (18) memutuskan hubungan cintanya.

Marah diputuskan oleh MA, DK kemudian nekat menyebarkan foto-foto bugil MA di media sosial Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Akibat perbuatannya, DK kini berurusan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini Sat Reskrim Polres Tabanan sedang melakukan proses penyidikan," ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangannya dilansir Humas Polri, Rabu, 9 Maret 2022.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Ranefli Dian pada Selasa, 8 Maret 2022, pukul 15.00 Wita di Polres Tabanan.

"Motivasi tersangka menyebarkan foto-foto bugil korban diduga karena sakit hati cintanya diputus oleh korban, MA," ujar Ranefli. 

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah handphone merek Xiaomi warna hitam , 1 buah handphone merek Vivo warna gold dan tangkapan layar atau screenshot foto.

Kronologi kasus

Ranefli kemudian menjabarkan kronologi kasus penyebaran foto-foto syur itu. Berawal sekitar Januari 2021, korban sedang melaksanakan training sekolah di salah satu rumah makan di Kecamatan Kerambitan.

Saat itu korban diberi nomor telepon oleh seorang temannya dan nomor telepon tersebut adalah milik tersangka DK.

Selanjutnya, korban chat ke nomor telepon tersebut dan menyuruh supaya tersangka DK menyimpannya. Sejak itu keduanya saling berkomunikasi sampai akhirnya sepakat untuk pacaran sejak 16 Januari 2021.

Setelah pacaran, MA dibelikan sebuah handphone merek Xiaomi warna hitam oleh DK. Selama berpacaran, DK dan MA sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Selama 11 bulan menjalin hubungan, MA mulai merasa tidak nyaman dengan DK, karena terlalu cemburuan dan sering bertengkar hebat. Akhirnya MA memutuskan hubungan dengan DK.

Setelah diputus, DK meminta kembali handphone yang pernah diberikannya, dan MA pun mengembalikannya. Namun, nahas, MA lupa menghapus semua akun media sosial yang ada di handphone tersebut.

Pada tanggal 29 Desember 2021, sekitar pukul 10.00 Wita, sewaktu sedang sekolah, MA diberitahu oleh temannya, bahwa ada foto-fotonya dengan pose bugil terposting di akun media sosialnya, Instagram dan Facebook. Foto profil WhatsApp MA juga menggunakan foto bugilnya.

Kemudian malamnya, pukul 22.00 Wita, MA juga diberi tahu oleh bibinya, YA, bahwa foto bugilnya menyebar di media sosial.

Dengan adanya postingan tersebut di atas, akhirnya bibi MA menghubungi DK, untuk menanyakan maksud dari postingan tersebut, serta menyuruhnya untuk menghapus, jika tidak akan dilaporkan ke polisi. 

Tersangka DK hanya menjawab "terserah, terserah", tapi tetap memposting foto-foto korban dengan pose telanjang. Keluarga MA juga berusaha untuk meminta orangtua DK agar menghapus foto-foto yang disebarnya itu. Tapi tetap tidak digubris. 

Akhirnya, MA dan keluarganya melaporkan peristiwa itu ke polisi. Pada hari Sabtu, 5 Maret 2022, pukul 16.00 Wita, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan langsung menangkap DK di rumahnya di Desa Dajan Peken, Tabanan. 

Untuk memudahkan proses penyidikan, DK ditahan di Rutan Polres Tabanan. 

Tersangka terancam Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat (1) atau Pasal 46 jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penulis :
Aries Setiawan