Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Lah Kok Bisa Sih Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi?

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Lah Kok Bisa Sih Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi?

Pantau.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim, kebijakan label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

rnrnrnrnrn

Yaqut mengatakan, nanti setelah beberapa waktu, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan MUI. Lantaran hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.

rnrnrnrn

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi, ujar Yaqut dalam akun instagram @gusyaqut, Sabtu, 12 Maret 2022.

rnrnrnrn

Menurutnya, itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).

rnrnrnrn

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," jelasnya.

rnrnrnrn

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label itu secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.

rnrnrnrn

Aqil mengatakan, penetapan label itu merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

rnrnrnrn

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.

rnrnrnrn

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal berlaku secara nasional. Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

rnrn
Penulis :
Tim Pantau.com