
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperluas kolaborasi strategis untuk memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) nasional. Pada 11 Januari 2026, BPJPH menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Perkumpulan Komite Pedagang Pasar di Tanah Abang, Jakarta.
Fokus Kolaborasi: Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat sosialisasi, edukasi, dan promosi mengenai JPH di kalangan pelaku usaha pasar. Haikal menjelaskan bahwa pasar rakyat merupakan titik distribusi utama produk yang dikonsumsi masyarakat setiap hari, sehingga kolaborasi dengan pedagang pasar sangat strategis.
Tujuan MoU: Mendukung UMK dan Sertifikasi Halal
MoU ini juga bertujuan untuk memperkuat peran pelaku usaha pasar, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), dalam mendukung implementasi kewajiban sertifikasi halal. Hal ini diharapkan dapat menguatkan ekosistem halal secara inklusif dan berkelanjutan.
- Ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup beberapa poin penting:
- Peningkatan sosialisasi, edukasi, dan promosi Jaminan Produk Halal kepada pelaku usaha.
- Fasilitasi sertifikat halal melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) maupun non-SEHATI untuk pelaku UMK.
- Pendampingan dalam proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha binaan.
- Peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan di bidang JPH bagi pelaku usaha binaan.
Harapan Kolaborasi: Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing UMK
Haikal berharap bahwa kolaborasi ini dapat menjangkau pelaku usaha di tingkat akar rumput, memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk halal, serta meningkatkan daya saing produk UMK di pasar.
Ketua Perkumpulan Komite Pedagang Pasar, Abdul Rosyid Arsyad, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan program JPH di lingkungan pedagang pasar.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







