
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan pemerintah agar mewaspadai dampak Perjanjian Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat terhadap industri halal nasional.
Ia menilai sejumlah ketentuan dalam perjanjian tersebut berpotensi menghapus kewajiban sertifikasi halal dan pencantuman keterangan nonhalal bagi produk impor tertentu dari Amerika Serikat.
Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan konsumen serta melemahkan posisi industri halal dalam negeri.
“Jangan sampai perjanjian dagang resiprokal (ART) dengan AS itu malah dalam praktiknya tidak resiprokal karena merugikan Indonesia dengan tidak dihormatinya hukum tentang Jaminan Produk Halal yang masih berlaku,” ujar Hidayat kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Hidayat menjelaskan Indonesia memiliki posisi strategis dalam ekonomi halal global.
Berdasarkan Global Islamic Economy Indicator 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia di sektor halal setelah Malaysia dan Arab Saudi.
Namun pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor, khususnya kosmetik dan farmasi, dinilai berpotensi mendistorsi daya saing industri halal nasional.
“Produk kosmetik dan farmasi halal yang menjadi keunggulan Indonesia justru akan menghadapi impor produk sejenis dari Amerika Serikat tanpa kewajiban status kehalalan sebagaimana disepakati dalam ART,” jelasnya.
Selain berdampak pada industri, ketentuan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
Hidayat menekankan kepastian label halal merupakan bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi.
Ia menyebut peluang negosiasi ulang masih terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 7.2 dan Pasal 7.5 perjanjian tersebut yang memungkinkan perubahan atau pengakhiran melalui kesepakatan bersama.
“Peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka lebar bagi Indonesia agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat, tetapi juga melindungi kepentingan nasional dan konsumen Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah perlu memanfaatkan momentum untuk melakukan koreksi agar perjanjian dagang tetap sejalan dengan hukum domestik dan menjaga visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
“Negosiasi ulang itu penting demi tegaknya kedaulatan negara hukum dan terselamatkannya konsumen warga Indonesia yang mayoritas beragama Islam,” pungkas Hidayat.
- Penulis :
- Aditya Yohan








