
Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 312 ton meat bone meal (MBM) asal Brasil senilai Rp2,4 miliar setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahan pakan tersebut mengandung porcine, meski dokumen dan kemasannya menyatakan bebas dari unsur babi.
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan, "Hari ini kita sengaja datang menyaksikan proses pemusnahan MBM yang merupakan barang impor dari Brasil. Sebanyak 312 ton MBM tersebut dicegah agar tidak beredar karena mengandung porcine."
MBM merupakan bahan berbentuk tepung yang dihasilkan dari pengolahan daging dan tulang hewan.
Komoditas tersebut digunakan sebagai salah satu bahan tambahan dalam pakan unggas.
Abdul Kadir Karding menjelaskan produk tersebut dinyatakan aman dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Produk tersebut juga dinyatakan bebas dari bakteri Salmonella.
Meski demikian, kandungan porcine membuat produk tidak memenuhi persyaratan yang telah disepakati Indonesia dan Brasil.
Alasan Pemusnahan dan Potensi Proses Pidana
Abdul Kadir Karding mengatakan, "Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lengah. Media pembawa tidak boleh membawa hama atau penyakit dan komoditas yang masuk juga harus memenuhi ketentuan halal."
Barantin memutuskan memusnahkan MBM tersebut dibandingkan mengembalikannya ke negara asal.
Keputusan tidak melakukan re-ekspor diambil karena pemerintah khawatir produk tersebut dialihkan melalui pelabuhan lain.
Langkah pemusnahan juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha.
Abdul Kadir Karding menjelaskan tindakan karantina terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan dapat berupa penolakan atau pemusnahan.
Dalam kasus ini, pemerintah memilih pemusnahan agar produk dipastikan tidak kembali beredar.
Abdul Kadir Karding mengatakan, "Kita tidak memilih jalan re-ekspor karena khawatir barang tersebut berganti pelabuhan. Kedua, tindakan ini untuk memberikan efek jera agar seluruh pelaku usaha berpikir berkali-kali untuk melakukan hal yang sama."
Pemusnahan dilakukan di fasilitas perusahaan pengelola limbah terintegrasi PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Metode yang digunakan adalah stabilisasi sebelum produk ditimbun sesuai prosedur pengolahan limbah.
Seluruh biaya pemusnahan menjadi tanggung jawab perusahaan pengimpor.
Biaya tersebut tidak dibebankan kepada anggaran pemerintah.
Barantin menegaskan kasus tersebut dapat dibawa ke proses pidana apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan indikasi tindak pidana.
Indikasi tindak pidana yang dimaksud termasuk dugaan kesengajaan atau pemalsuan dokumen.
Abdul Kadir Karding menegaskan, "Kalau ada indikasi pidana, kasus ini akan kami bawa ke proses pidana. Jangan coba main-main, tidak ada toleransi karena ini menyangkut kepentingan masyarakat."
Hasil Uji Laboratorium dan Tindakan Pemerintah
Kementerian Pertanian telah mencabut persetujuan terhadap satu unit usaha di Brasil yang mengekspor MBM tersebut ke Indonesia.
Kementerian Pertanian juga membekukan sementara empat unit usaha lainnya.
Pembekuan dilakukan sambil menunggu penjelasan dari otoritas berwenang di Brasil.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta Amir Hasanuddin mengatakan komoditas sebanyak 12 kontainer dinyatakan positif mengandung porcine.
Porcine yang ditemukan berupa material genetik (DNA), protein, atau komponen biologis yang berasal dari babi.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan pengujian laboratorium karantina.
Hasil pengujian tidak sesuai dengan persetujuan pemasukan dari Kementerian Pertanian.
Hasil tersebut juga tidak sesuai dengan sertifikat kesehatan yang mensyaratkan MBM tidak mengandung porcine.
Kemasan produk asal Brasil tersebut juga mencantumkan keterangan "bebas dari unsur babi".
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menilai temuan tersebut merupakan pelanggaran serius.
Pelanggaran dinilai serius karena dokumen dan kemasan produk mencantumkan keterangan "bebas dari unsur babi", sedangkan hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan porcine.
Ahmad Haikal Hasan mengatakan, "Ini pelanggaran yang serius. Di dokumennya ada sertifikasi halal dan pada karungnya tertulis bebas dari unsur babi, tetapi faktanya masih ditemukan porcine."
Ahmad Haikal Hasan menyebut penanganan kasus tersebut menunjukkan kolaborasi antara BPJPH, Barantin, dan Kementerian Pertanian.
Kolaborasi tersebut bertujuan melindungi masyarakat.
Kolaborasi juga bertujuan memastikan komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan keamanan dan kehalalan.
- Penulis :
- Shila Glorya





