
Pantau - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan lebih dari tiga ton produk hewan dan ikan yang dilalulintaskan tanpa dokumen kesehatan maupun dokumen karantina setelah pemilik tidak dapat melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Petugas menemukan komoditas tersebut saat melakukan pengawasan bongkar muatan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada 14 Juli 2026.
Produk tanpa sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina itu diangkut menggunakan truk dari Kabupaten Gianyar, Bali, menuju Kota Mataram.
Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani mengungkapkan, "Pemusnahan itu dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan maupun ikan ke wilayah NTB."
Proses Penahanan hingga Pemusnahan
Pemilik komoditas sebelumnya diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Karena dokumen tidak dapat dilengkapi hingga batas waktu berakhir, petugas melanjutkan tindakan karantina dengan melakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku pada 20 Juli 2026.
Ina menjelaskan, "Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap komoditas beserta dokumen karantinanya. Karena persyaratan tidak terpenuhi, media pembawa kami tahan dan pemilik diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan."
Komoditas perikanan yang dimusnahkan meliputi udang windu, rahang tuna, ikan mahi-mahi, kerang, ikan baramundi, dan daging salmon dengan total berat mencapai 769 kilogram.
Sementara itu, produk hewan yang dimusnahkan terdiri atas daging babi beku, daging sapi segar, daging sapi olahan, daging ayam olahan, dan keju dengan total berat mencapai 2.298,6 kilogram.
Total keseluruhan produk hewan dan perikanan yang dimusnahkan mencapai lebih dari tiga ton.
Dokumen Karantina Dinilai Sangat Penting
Ina menegaskan bahwa dokumen karantina bukan sekadar persyaratan administratif.
Dokumen karantina menjadi bukti bahwa komoditas telah melalui tindakan karantina di daerah asal sehingga aman untuk dilalulintaskan ke daerah tujuan.
Menurut Ina, NTB memiliki risiko terhadap masuk dan tersebarnya penyakit melalui komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina karena tingginya lalu lintas komoditas peternakan dan perikanan.
Kepatuhan terhadap ketentuan karantina menjadi bagian penting dalam melindungi kesehatan hewan, melindungi sumber daya perikanan, menjaga keamanan pangan, serta menjaga kelancaran lalu lintas komoditas antarwilayah.
Ina mengingatkan, “Pemusnahan merupakan tindakan terakhir apabila persyaratan karantina tidak dipenuhi. Kami imbau seluruh pelaku usaha dan perusahaan jasa angkutan memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah dilengkapi dokumen karantina sebelum diberangkatkan.”
- Penulis :
- Shila Glorya





