Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Baznas dan BPJPH Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Zakat dan Jaminan Produk Halal

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Baznas dan BPJPH Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Zakat dan Jaminan Produk Halal
Foto: (Sumber: Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad (kanan) dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan (kiri) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis di Kantor BPJPH, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026). ANTARA/HO-Baznas RI.)

Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis untuk memperkuat pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) sekaligus mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal.

Kolaborasi tersebut mencakup optimalisasi penghimpunan zakat serta integrasi dengan ekosistem halal nasional.

Optimalisasi Zakat ASN

Ketua Baznas RI Noor Achmad menyebut kerja sama ini sebagai langkah penting untuk mengoptimalkan potensi zakat dari aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan instansi pemerintah.

Salah satu implementasi konkret adalah pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan BPJPH guna mempermudah pegawai menunaikan zakat dan membuat sistem pengumpulan ZIS lebih terstruktur.

Menurut Noor, sinergi antara sertifikasi halal dan tata kelola zakat dapat mendorong ekonomi syariah berjalan seiring dengan penguatan keadilan sosial untuk pengentasan kemiskinan.

Ekosistem Halal Didorong Berkontribusi

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menegaskan komitmen lembaganya untuk menggerakkan seluruh ekosistem halal agar turut berkontribusi melalui instrumen filantropi Islam.

Gerakan tersebut akan melibatkan auditor halal, penyelia halal, satuan tugas, ratusan ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H), serta unit pelaksana teknis di berbagai daerah.

BPJPH berupaya memastikan kekuatan ekonomi dari sektor halal berbanding lurus dengan penguatan jaring pengaman sosial melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Kolaborasi ini diharapkan menciptakan integrasi antara pembangunan ekonomi syariah dan pemberdayaan sosial sehingga dampak kesejahteraan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti