Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

GP Ansor Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Tetap Berlaku dalam Perjanjian Dagang RI-AS

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

GP Ansor Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Tetap Berlaku dalam Perjanjian Dagang RI-AS
Foto: (Sumber : Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Amerika Serikat. ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet..)

Pantau - Gerakan Pemuda Ansor menegaskan kewajiban sertifikasi dan label halal tetap berlaku dalam Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat sehingga masyarakat diminta tidak khawatir terhadap isu penghapusan label halal.

Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin menyatakan, "GP Ansor memastikan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, tetap diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat,".

Ia menjelaskan ketentuan yang menjadi perhatian publik terdapat dalam Annex III Article 2.9 perjanjian tersebut yang pada prinsipnya mengatur fasilitasi terhadap kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu asal Amerika Serikat.

Menurut Addin, frasa dalam pasal tersebut tidak berarti menghapus kewajiban halal untuk seluruh produk.

"Perjanjian ini justru menegaskan bahwa produk nonhalal memang tidak diwajibkan diberi label halal, yang sesuai praktik selama ini. Sementara untuk produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku penuh sesuai regulasi nasional," ujarnya.

Addin juga mengutip pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyebut tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam perjanjian dagang RI-AS.

Ia menegaskan aturan halal nasional tetap menjadi rujukan utama dan tidak dikesampingkan oleh perjanjian perdagangan internasional.

"Rekognisi lembaga halal luar negeri bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat tetap harus diakui oleh otoritas halal Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal nasional," katanya.

Ia menilai rekognisi tersebut justru menegaskan kedaulatan sistem halal Indonesia.

Addin mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi yang menyebut seolah-olah label halal dihapus.

"Karena itu, masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh narasi yang menyebut seolah-olah label halal dihapus. Kita harus membaca dokumen secara utuh, proporsional, dan tetap merujuk pada hukum nasional yang berlaku," ujarnya.

GP Ansor menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik agar tetap melindungi kepentingan umat, menjamin kepastian hukum, serta memastikan kerja sama perdagangan internasional tidak mengorbankan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.

Penulis :
Aditya Yohan