
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan platform digital untuk segera mempercepat langkah konkret dalam memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.
Dorongan Kepatuhan dan Penegakan Hukum
Anggota KPAI Kawiyan menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda sehingga seluruh platform harus segera patuh terhadap regulasi yang berlaku.
"Kepada platform-platform yang saat ini masih dalam kategori belum patuh dan patuh sebagian, KPAI mendorong percepatan langkah konkret untuk memenuhi seluruh kewajiban dalam PP Tunas. Perlindungan di ranah digital bagi anak-anak Indonesia tidak bisa ditunda," ungkapnya di Jakarta, Senin.
Ia menyebut komitmen platform harus diwujudkan melalui penguatan moderasi konten, perlindungan data anak, serta penyediaan mekanisme pelaporan yang responsif dan ramah anak.
"Terhadap platform yang belum patuh, termasuk yang telah mendapatkan sanksi dari pemerintah, KPAI memandang bahwa penegakan hukum adalah langkah yang tepat dan perlu didukung," ujarnya.
Status Kepatuhan Platform Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat tingkat kepatuhan sejumlah platform sejak implementasi PP Tunas pada 28 Maret 2026.
Meta dinyatakan telah patuh terhadap kebijakan perlindungan anak, sementara Roblox dan TikTok masih dalam tahap kooperatif sebagian dengan komitmen penyesuaian bertahap.
Adapun Google dinilai belum memenuhi kewajiban sehingga telah menerima teguran tertulis pertama dari pemerintah pada 9 April 2026.
KPAI menilai sanksi yang diberikan bukan sekadar hukuman, tetapi menjadi instrumen untuk mendorong perubahan perilaku dan tanggung jawab perusahaan dalam melindungi anak di ruang digital.
- Penulis :
- Aditya Yohan








