
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mewajibkan seluruh sektor logistik menerapkan sertifikasi halal secara menyeluruh mulai tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan jaminan produk halal nasional.
Sertifikasi Halal Cakup Rantai Distribusi
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan kebijakan ini dilakukan karena konsep halal tidak hanya berlaku pada produk, tetapi juga seluruh proses distribusi.
Ia mengatakan, "Halal dalam bidang logistik menjadi bagian penting dari jaminan produk halal. Ini bukan hanya soal produk akhirnya, tetapi juga bagaimana proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi dilakukan sesuai dengan prinsip halal."
Ia menegaskan implementasi sertifikasi halal bagi sektor logistik tidak dapat ditunda seiring kebijakan nasional wajib halal pada 2026.
"Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal," katanya.
Lindungi UMKM dan Perkuat Daya Saing
Haikal juga menekankan bahwa sertifikasi halal dapat menjadi strategi perlindungan bagi pelaku usaha dalam negeri dari produk impor.
Ia mengungkapkan, "Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen perlindungan bagi UMKM kita dari serbuan produk impor."
Selain itu, BPJPH mengingatkan pentingnya pengendalian titik kritis dalam logistik, termasuk pemisahan ketat antara produk halal dan non-halal.
Ia menjelaskan, "Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik."
Sebagai penutup, BPJPH berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku industri logistik dapat memperkuat ekosistem halal nasional yang terintegrasi dan berdaya saing global.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








