
Pantau.com - Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai kontroversial. Sebab, di dalam RUU Sisdiknas ini tidak menyebut frasa "madrasah".
Protes dari berbagai pihak bergulir. Mereka mengkritik keras RUU Sisdiknas ala Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menghapus frasa madrasah.
Diprotes pemerhati pendidikan dan berbagai pihak, Mendikbudristek Nadiem Makarim buka suara.
Melalui akun Instagramnya, Nadiem menyampaikan perihal draf RUU Sisdiknas yang memang menghapus kata madrasah. Namun, dia menegaskan, tidak menghilangkan madrasah dari sistem pendidikan nasional.
Dalam video yang diunggah dengan tajuk "Pernyataan Bersama Mendikbudristek dan Menteri Agama Terkait Draft RUU Sistem Pendidikan Nasional", Nadiem ditemani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami," ujar Nadiem dalam video di Instagramnya dikutip Pantau.com, Rabu, 30 Maret 2022.
Mantan bos Gojek yang kini memimpin Kemendikbudristek itu mengatakan sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas.
"Namun, penamaan spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK dan MA, akan dipaparkan di bagian penjelasan. Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," tuturnya.
Hal senada disampaikan Menag Yaqut. Dia menyatakan, RUU Sisdiknas memberikan perhatian kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah.
"Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU sisdiknas," katanya.
"Dan saya pun yakin bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU sisdiknas, pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat, dan kualitas sistem pendidikan kita akan membaik di masa depan," ujar Yaqut.
Diketahui, di dalam UU Sidiknas tahun 2003 Pasal 17 ayat (2), madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar.
Pasal itu berbunyi "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Namun, di dalam RUU Sisdiknas, sama sekali tidak mencantumkan diksi madrasah. Draf RUU Sisdiknas era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim ini hanya mengatur pendidikan keagamaan dalam Pasal 32. Pasal itu tidak menyebut sama sekali kata madrasah.
Pasal 32 draf RUU Sisdiknas berbunyi "Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama."
- Penulis :
- Aries Setiawan