
Pantau.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon menanggapi keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait diperbolehkannya anak turunan Partai Komunis Indonesia (PKI) ikuti tes TNI.
Menurut Fadli Zon, diperbolehkannya anak turunan PKI daftar TNI memanglah tak ada masalah, asalkan mereka setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sebenarnya tak ada larangan bagi keturunan PKI sejak reformasi, selama setia pada Pancasila dan RI," kata Fadli Zon kepada wartawan pada Kamis, 31 Maret 2022.
Ia juga menjelaskan bahwa ideologi komunisme dan PKI masih terlarang sampai saat ini. larangan tersebut berdasarkan TAP MPRS No.25/1966 dan UU No.27/1999.
Maka dari itu, Fadli Zon mengingatkan kepada semuanya agar tetap waspada dengan ideologi komunisme yang ada di zaman seperti ini, seperti memecah belah bangsa hingga mengadu domba.
"Namun kewaspadaan tetap perlu, karena masih ada yang berusaha memutarbalik sejarah atau membelokkan sejarah seperti dalam kasus 'Kamus Sejarah' yang menonjolkan tokoh-tokoh PKI dan menghilangkan nama KH Hasyim Asy'ari," ujar Fadli.
"Juga komunisme 'gaya baru' yang perwujudannya seperti memecah belah bangsa, adu domba, anti agama termasuk Islamophobia," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Sebuah kebijakan baru terkait tes seleksi calon prajurit TNI telah dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Dalam kebijakan itu, Andika menyampaikan bahwa anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dipersilakan untuk ikut seleksi calon prajurit TNI.
Adapun kebijakan itu disampaikan pada saat rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI). Momen rapat tersebut diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Dalam rapat tersebut, Jenderal Andika menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan, terdapat dua poin utama yang telah diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
"Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam," katanya.
"Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," tambahnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih