HOME  ⁄  Nasional

Dua Direktur BUMN PT Askrindo Didakwa Korupsi Rp604,6 Miliar

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Dua Direktur BUMN PT Askrindo Didakwa Korupsi Rp604,6 Miliar

Pantau.comDua direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) didakwa bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran komisi agen secara tidak sah pada 2019-2020 senilai Rp604,6 Miliar.

Kedua direktur BUMN yang menjadi terdakwa adalah Anton Fadjar Alogo Siregar, direktur Operasional Ritel PT Askrindo dan Wahyu Wisambada, direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (AMU).

Dalam dakwaan jaksa Sunarto, keduanya diduga melakukan korupsi bersama sama dengan Firman Berahima (dir SDM), I Nyoman Sulendra (dirut), Frederick Tassam (dirut), Dwikora Harjo (dirut), dalam kurun waktu 2019-2020.

"Melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa Sunarto dalam sidang dakwaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 28 April 2022.

Dalam uraian jaksa, perbuatan itu telah memperkaya Anton Fadjar senilai USD616.000 dan Rp821 juta, memperkaya Firman Berahima USD 385.000, dan merugikan negara Rp604,6 miliar.

Jaksa mendakwa Anton dan Wahyu dengan dakwaan subsidair yakni primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Laporan Syrudatin]

rn
Penulis :
Aries Setiawan

Terpopuler