
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar seluruh proses pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kalibata, Jakarta Selatan, senilai Rp43,5 miliar dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 9 Mei 2022.
Transparansi dan akuntabilitas penting dilakukan agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkan proses pengadaan barang dan jasa untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
"Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara," ucap Ali Fikri.
Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.
"KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," kata Ali.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan negara. Serta dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui [email protected] atau call center 198.
Sebelumnya, DPR menganggarkan sebesar Rp43,5 miliar untuk membeli gorden yang akan dipasang di rumah dinas para legislator. Penganggaran pembelian gorden tercantum dalam situs LPSE DPR RI.
Tender itu diberi nama 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata' dengan kode tender 732087, dan tender tersebut dimenangkan oleh PT Bertiga Mitra Solusi yang berhasil mengalahkan 48 perusahaan lain yang menjadi peserta lelang. [Laporan Deni Hardimansyah]
- Penulis :
- Aries Setiawan