
Pantau - Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan kewaspadaan dalam proses adopsi KUHP dan KUHAP baru di lingkungan KPK karena berisiko menimbulkan kesalahan penerapan hukum meski aparat berpengalaman.
Setyo Budiyanto menyampaikan peringatan tersebut dalam kegiatan Knowledge Management Day terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru terhadap tugas KPK yang digelar awal pekan di lingkungan KPK sebagai upaya konsolidasi internal penegakan hukum.
Ia mengibaratkan pembalap seperti Valentino Rossi atau Marc Marquez yang tetap dapat terjatuh di tikungan untuk menegaskan bahwa kesalahan tetap mungkin terjadi dalam praktik penegakan hukum di KPK meskipun sudah berpengalaman.
Penyesuaian Internal KPK terhadap Perubahan Regulasi Nasional
Forum tersebut menjadi wadah konsolidasi internal untuk memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan tetap sesuai perubahan regulasi nasional yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.
KPK menyoroti perubahan dalam Buku Kesatu KUHP baru yang berdampak pada pembuktian tindak pidana korupsi serta penegasan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus atau lex specialis dengan penanganan khusus.
Sebagai informasi tambahan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023.
- Penulis :
- Leon Weldrick





