
Pantau - Penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi sorotan dalam rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sebagai upaya memperkuat pengawasan eksternal terhadap institusi Polri.
Telaah yang ditulis Abdul Khalid Boyan menyebut rekomendasi itu muncul sebagai respons atas posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kondisi tersebut dinilai membuat pengawasan terhadap Polri tidak berada dalam orbit langsung parlemen maupun lembaga yudisial sehingga diperlukan mekanisme pengawasan eksternal yang kuat dan independen.
"Selama ini, pengawasan Kompolnas cenderung bersifat administratif dan berbasis pengaduan. Padahal, ruang operasional justru menjadi wilayah yang paling rawan terhadap penyalahgunaan kewenangan," tulis Abdul Khalid Boyan.
Perdebatan Soal Dasar Hukum Kompolnas
Sejumlah pihak, termasuk mantan komisioner Kompolnas, mengusulkan agar lembaga tersebut diatur melalui undang-undang tersendiri untuk memperkuat independensinya.
Usulan itu didasarkan pada pandangan bahwa lembaga pengawas yang kuat harus memiliki dasar hukum yang kokoh dan tidak mudah diubah melalui kebijakan eksekutif.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan penguatan kewenangan Kompolnas cukup dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.
Menurutnya, langkah itu dinilai lebih efisien karena penguatan pengawasan dapat langsung terintegrasi dalam regulasi Polri yang sudah ada.
Dinilai Perlu Kewenangan Eksekutorial
Dalam telaah tersebut dijelaskan bahwa selama ini Kompolnas memiliki kelemahan karena hanya diatur melalui Peraturan Presiden sehingga kedudukannya dinilai belum cukup kuat secara kelembagaan.
Merujuk pada hierarki peraturan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, undang-undang memiliki posisi hukum yang lebih tinggi dibanding peraturan presiden.
Penguatan kewenangan Kompolnas juga disebut penting agar lembaga itu tidak hanya menjalankan fungsi administratif dan menerima pengaduan masyarakat.
Pengawasan terhadap ruang operasional Polri dinilai perlu diperkuat karena menjadi area yang paling rawan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





