
Pantau – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman menyoroti terkait didesaknya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman untuk mundur dari jabatannya setelah menikahi Adik Presiden Jokowi, Idayati. Adapun desakan itu berdasarkan adanya ketakutan yang mengakibatkan adanya dilema etik.
Menurut Habiburokhman, ia menilai desakan terhadap Anwar Usman untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK adalah berlebihan.
“Saya pikir terlalu berlebihan jika meminta mundur Pak Anwar dari MK karena menikah dengan adik Pak Jokowi,” kata Habiburokhman pada Jumat (3/4/2022).
Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk seorang pejabat seperti Anwar Usman menikah dengan keluarga pejabat lainnya.
“Acuan kita kan peraturan perundang-undangan yang secara positif berlaku, dan tidak ada larangan sesorang pejabat menikah dengan keluarga pejabat lainnya,” katanya.
Karena parameter integritas tidak bisa hanya dengan berdasarkan asumsi dan kekhawatiran saja.
“Parameter integritas tidak bisa hanya berbasiskan asumsi dan kekhawatiran yang tendesius, itu sama sekali tidak logis,” tambah Habiburokhman.
Kemudian, Habiburokhman mengungkapkan bahwa terdapat sembilan hakim konstitusi yang berada di MK. Dia meyakini Anwar Usman tak bisa memaksakan pendapatnya kepada hakim lainnya.
"Lagipula Pak Anwar hanya satu dari sembilan hakim MK yang punya kedudukan yang sama. Beliau tidak bisa memaksakan pendapatnya ke delapan hakim MK lainnya," tutur dia.
Diberitakan sebelunya, Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, meminta Anwar Usman untuk mundur dari Mahkamah Konstitusi, karena untuk menjaga independensi lembaga MK dan menghindari konflik kepentingan.
“Demi cinta kepada MK dan pujaan hati, harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan dan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK,” ujar Feri, Selasa, 22 Maret 2022.
Dosen Universitas Andalan ini mengingatkan, jika Anwar tidak mundur dari MK setelah menikahi adik Jokowi, akan berdampak serius pada ketatanegaraan. Sebab, MK saat ini sedang sibuk menggelar sidang perkara-perkara yang berkaitan dengan pemerintah dan kepentingan politik presiden.
“Misalnya, pengujian Undang-undang IKN. Konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian undang-undang karena presiden adalah salah satu pihak,” kata Feri.
“Konflik kepentingan itu harus dijauhi ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya marwah,” tegasnya.
Menurut Habiburokhman, ia menilai desakan terhadap Anwar Usman untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK adalah berlebihan.
“Saya pikir terlalu berlebihan jika meminta mundur Pak Anwar dari MK karena menikah dengan adik Pak Jokowi,” kata Habiburokhman pada Jumat (3/4/2022).
Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk seorang pejabat seperti Anwar Usman menikah dengan keluarga pejabat lainnya.
“Acuan kita kan peraturan perundang-undangan yang secara positif berlaku, dan tidak ada larangan sesorang pejabat menikah dengan keluarga pejabat lainnya,” katanya.
Karena parameter integritas tidak bisa hanya dengan berdasarkan asumsi dan kekhawatiran saja.
“Parameter integritas tidak bisa hanya berbasiskan asumsi dan kekhawatiran yang tendesius, itu sama sekali tidak logis,” tambah Habiburokhman.
Kemudian, Habiburokhman mengungkapkan bahwa terdapat sembilan hakim konstitusi yang berada di MK. Dia meyakini Anwar Usman tak bisa memaksakan pendapatnya kepada hakim lainnya.
"Lagipula Pak Anwar hanya satu dari sembilan hakim MK yang punya kedudukan yang sama. Beliau tidak bisa memaksakan pendapatnya ke delapan hakim MK lainnya," tutur dia.
Diberitakan sebelunya, Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, meminta Anwar Usman untuk mundur dari Mahkamah Konstitusi, karena untuk menjaga independensi lembaga MK dan menghindari konflik kepentingan.
“Demi cinta kepada MK dan pujaan hati, harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan dan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK,” ujar Feri, Selasa, 22 Maret 2022.
Dosen Universitas Andalan ini mengingatkan, jika Anwar tidak mundur dari MK setelah menikahi adik Jokowi, akan berdampak serius pada ketatanegaraan. Sebab, MK saat ini sedang sibuk menggelar sidang perkara-perkara yang berkaitan dengan pemerintah dan kepentingan politik presiden.
“Misalnya, pengujian Undang-undang IKN. Konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian undang-undang karena presiden adalah salah satu pihak,” kata Feri.
“Konflik kepentingan itu harus dijauhi ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya marwah,” tegasnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih