
Pantau.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali akan diumumkan nasibnya hari ini, Senin (6/6/2022). Pemerintah akan kembali mengevaluasi pelaksanaan PPKM.
Ini dilakukan usai pemerintah memperpanjang PPKM sejak tanggal 24 Mei lalu.
Kebijakan tersebut diresmikan melalui Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 dan 27 Tahun 2022.
Pada PPKM periode tersebut, banyak daerah yang beralih status menjadi level satu. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA menyebut daerah level satu di Pulau Jawa dan Pulau Bali meningkat dari 11 daerah menjadi 41 daerah.
Seiring peningkatan pada level satu, daerah level dua di Jawa-Bali mengalami penurunan dari 116 daerah menjadi 86 daerah. Hanya Kabupaten Pamekasan yang berstatus level tiga.
Di luar Jawa-Bali juga terdapat penambahan daerah level satu dari 88 daerah menjadi 170 daerah. Daerah level dua berjumlah 196 daerah, sedangkan daerah level tiga sebanyak 22 daerah
Pemerintah menyebut data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM, baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali itu, menunjukkan kondisi yang semakin membaik.
Sebelumnya, pemerintah telah melonggarkan aturan PPKM seiring menurunnya jumlah kasus Covid-19. Salah satunya, masyarakat boleh melepas masker saat berada di luar ruangan.
Pemerintah turut mengkaji kemungkinan menghentikan kebijakan PPKM. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan PPKM bisa dihentikan jika tidak terjadi lonjakan kasus selama enam bulan pasca Lebaran atau hingga Oktober 2022.
Di samping itu, tingkat perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit juga harus menurun secara signifikan. [Laporan Kiki].
Ini dilakukan usai pemerintah memperpanjang PPKM sejak tanggal 24 Mei lalu.
Kebijakan tersebut diresmikan melalui Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 dan 27 Tahun 2022.
Pada PPKM periode tersebut, banyak daerah yang beralih status menjadi level satu. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA menyebut daerah level satu di Pulau Jawa dan Pulau Bali meningkat dari 11 daerah menjadi 41 daerah.
Seiring peningkatan pada level satu, daerah level dua di Jawa-Bali mengalami penurunan dari 116 daerah menjadi 86 daerah. Hanya Kabupaten Pamekasan yang berstatus level tiga.
Di luar Jawa-Bali juga terdapat penambahan daerah level satu dari 88 daerah menjadi 170 daerah. Daerah level dua berjumlah 196 daerah, sedangkan daerah level tiga sebanyak 22 daerah
Pemerintah menyebut data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM, baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali itu, menunjukkan kondisi yang semakin membaik.
Sebelumnya, pemerintah telah melonggarkan aturan PPKM seiring menurunnya jumlah kasus Covid-19. Salah satunya, masyarakat boleh melepas masker saat berada di luar ruangan.
Pemerintah turut mengkaji kemungkinan menghentikan kebijakan PPKM. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan PPKM bisa dihentikan jika tidak terjadi lonjakan kasus selama enam bulan pasca Lebaran atau hingga Oktober 2022.
Di samping itu, tingkat perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit juga harus menurun secara signifikan. [Laporan Kiki].
#PPKM Level 3#PPKM Level 1#PPKM Level 2#PPKM Dihentikan#PPKM Level 4#PPKM#PPKM Jawa-Bali#Evaluasi PPKM
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani