HOME  ⁄  Nasional

PPKM Dicabut, Wamenag Pastikan Masyarakat Bebas Salat Idul Fitri

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

PPKM Dicabut, Wamenag Pastikan Masyarakat Bebas Salat Idul Fitri
Pantau - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan, masyarakat sudah bebas untuk menggelar salat Idul Fitri tanpa adanya protokol kesehatan (prokes).

Zainut menyampaikan, kini masyarakat sudah bebas menggelar pelaksanaan salat Idul Fitri baik di tempat ibadah maupun lapangan terbuka.

"Penyelenggaraan salat Idul Fitri kini bisa dilakukan masyarakat di mana saja, baik di masjid maupun tempat lainnya," ujar Zainut saat dihubungi, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Heboh Kasus QRIS Palsu di Masjid, Wamenag: Sangat Memalukan!

Politisi senior PPP ini menyampaikan, meski sudah tidak lagi menerapkan prokes saat pelaksanaan salat Idul Fitri. Ia mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kondisi badannya agar tetap sehat.

Zainut juga berpesan kepada masyarakat yang akan melaksanakan malam takbir. Ia mengimbau agar pelaksanaan malam takbir tidak sampai berlebihan, seperti konvoi yang memicu kemacetan.

"Hindari kegiatan yang bisa menjurus menimbulkan kerusuhan, kemacetan. (Takbir) harus dilaksanakan dengan tertib dan khusyuk," lanjutnya.

Baca Juga: Heru Budi Hentikan Tradisi Anies, Tak Lagi Gelar Salat Ied di JIS
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada 30 Desember 2022 lalu.“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucapnya.

Penulis :
Aditya Andreas