Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Dalami Kontrak Antam dengan Loco Montrado Terkait Pengolahan Anoda Logam

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

KPK Dalami Kontrak Antam dengan Loco Montrado Terkait Pengolahan Anoda Logam
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal kesepakatan kontrak antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado terkait pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) tahun 2017.

Proses tersebut dilakukan melalui pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK kepada saksi yang merupakan Legal PT Antam, yaitu Robby Tejamukti.

"Hadir dan dikonfirmasi,antara lain, terkait dengan proses hingga kesepakatan kontrak antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) untuk pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) tahun 2017," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu, (8/6/2022).

Namun hingga saat ini KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pimpinan KPK memilih menetapkan kebijakan bahwa publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Tim penyidik hingga kini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya, memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Barang bukti yang telah disita tersebut, antara lain, berupa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Meskipun KPK belum mengumumkan tersangka, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar.

Atas hasil praperadilan itu, KPK memastikan tetap akan mengusut kasus tersebut.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia