
Pantau – Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan pengelolaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Grup.
Menurut Jaksa Agung lahan seluas 37 ribu hektar dikelola secara melawan hukum tanpa dilandasi hal atas lahan dan surat yang lengkap.
“Pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara,” ujarnya Senin (27/6/2022).
“PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap,” kata jaksa agung.
Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.
“Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” ujar Jaksa Agung.
Dalam tahap penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 (tujuh belas) orang di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai tanggal 06 Juni 2022 sampai dengan tanggal 24 Juni 2022, serta pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang ahli di Kejaksaan Agung mulai tanggal 10 Juni 2022.
Selanjutnya, telah dilakukan penggeledahan pada 09-10 Juni 2022 terhadap 10 lokasi yaitu Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru; Kantor PT Panca Agro Lestari; Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; Kantor PT Palma Satu; Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dari tindakan penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya tanggal 09 hingga 10 Juni 2022.
Barang bukti elektronik berupa 1 (satu) unit Handphone dan 6 (enam) unit hardisk tanggal 09 / 10 Juni 2022; 8 (delapan) bidang lahan Perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani tanggal 22 Juni 2022, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022.
Menurut Jaksa agung penyidik pihaknya segara memanggil dan memeriksa ke pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group,
Juga melakukan pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggunjawab.
[Laporan: Syrudatin]
Menurut Jaksa Agung lahan seluas 37 ribu hektar dikelola secara melawan hukum tanpa dilandasi hal atas lahan dan surat yang lengkap.
“Pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara,” ujarnya Senin (27/6/2022).
“PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap,” kata jaksa agung.
Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.
“Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” ujar Jaksa Agung.
Dalam tahap penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 (tujuh belas) orang di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai tanggal 06 Juni 2022 sampai dengan tanggal 24 Juni 2022, serta pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang ahli di Kejaksaan Agung mulai tanggal 10 Juni 2022.
Selanjutnya, telah dilakukan penggeledahan pada 09-10 Juni 2022 terhadap 10 lokasi yaitu Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru; Kantor PT Panca Agro Lestari; Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; Kantor PT Palma Satu; Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dari tindakan penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya tanggal 09 hingga 10 Juni 2022.
Barang bukti elektronik berupa 1 (satu) unit Handphone dan 6 (enam) unit hardisk tanggal 09 / 10 Juni 2022; 8 (delapan) bidang lahan Perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani tanggal 22 Juni 2022, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022.
Menurut Jaksa agung penyidik pihaknya segara memanggil dan memeriksa ke pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group,
Juga melakukan pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggunjawab.
[Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni