
Pantau – Forum Batak Intelektual (FBI) turut melaporkan kasus penistaan agama oleh tempat hiburan malam Holywings, yaitu mempromosikan bri gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Ketua Umum (Ketum) FBI, Leo Situmoran, mengatakan bahwa laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama dan berdasarkan Pasal 156A KUHP.
“Kami telah melaporkan penodaan terhadap suatu agama pada pasal 156A KUHP,” kata Leo di Polda Metro Jaya pada Senin (27/6/2022).
Pihaknya pun sangat mengecam dan mengutuk atas promosi yang telah dilakukan oleh Holywings karena itu dinilai telah menodai agama.
“Kami di sini organisasi sosial kontrol berbasis massa yang ada di seluruh Indonesia mengecam atau mengutuk staf-staf Holywings yang telah menodai agama,” tambahnya.
Sebagai umat Kristen, Leo mengaku merasa terpukul karena adanya nama “Maria” dalam promosi bir gratis tersebut. Dan menurutnya itu telah menodai dan menyakiti agama Katolik.
“Kami khususnya agama Kristen merasa sangat terpukul dengan adanya iklan ataupun promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci, khususnya di agama Katolik, yaitu Bunda Maria,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihak dari badan usaha Holywings harus bertanggung jawab atas kasus yang telah membuat gaduh umat agama tertentu.
“Penanggung jawab badan usaha inilah yang harus bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan,” ujar Leo.
Dan bukan hanya segelintir orang saja yang diperiksa, melainkan badan usaha pun turut diperiksa dalam kasus ini.
“Jadi tidak boleh hanya kepada beberapa orang saja yang bukan penanggungjawab. Badan usaha yang harus diperiksa kalau dia berbentuk PT,” imbuhnya.
Laporan kasus penistaan agama yang dilayangkan oleh FBI telah diterima pihak Polda Metro Jaya yang terdaftar dengan nomor STTLP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Diberitakan sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI bersama organisasi kepemudaan lainnya meminta Pemprov DKI mencabut izin operasional tempat hiburan malam Holywings terkait promosi bisnis yang menyinggung Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
Diketahui, Holywings membuat promosi yang dinilai melecehkan umat Islam dan Nasrani dengan menyebut akan memberikan sebotol minuman keras (miras) kepada pemilik nama Muhammad dan Maria. Akibat unggahannya itu, Holywings dilaporkan ke polisi.
"Ini adalah tuntutan dari teman kepemudaan, KNPI dan masyarakat," kata Sekretaris KNPI DKI Muhammad Akbar Supratman setelah melakukan audiensi di Balai Kota Jakarta, Senin (27/6/2022).
Adapun organisasi kepemudaan yang bertandang ke Balai Kota Jakarta itu yakni KNPI, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA), Pemuda Pancasila, dan Pengurus Daerah Kolektif Kosgoro.
Ketua Umum (Ketum) FBI, Leo Situmoran, mengatakan bahwa laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama dan berdasarkan Pasal 156A KUHP.
“Kami telah melaporkan penodaan terhadap suatu agama pada pasal 156A KUHP,” kata Leo di Polda Metro Jaya pada Senin (27/6/2022).
Pihaknya pun sangat mengecam dan mengutuk atas promosi yang telah dilakukan oleh Holywings karena itu dinilai telah menodai agama.
“Kami di sini organisasi sosial kontrol berbasis massa yang ada di seluruh Indonesia mengecam atau mengutuk staf-staf Holywings yang telah menodai agama,” tambahnya.
Sebagai umat Kristen, Leo mengaku merasa terpukul karena adanya nama “Maria” dalam promosi bir gratis tersebut. Dan menurutnya itu telah menodai dan menyakiti agama Katolik.
“Kami khususnya agama Kristen merasa sangat terpukul dengan adanya iklan ataupun promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci, khususnya di agama Katolik, yaitu Bunda Maria,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihak dari badan usaha Holywings harus bertanggung jawab atas kasus yang telah membuat gaduh umat agama tertentu.
“Penanggung jawab badan usaha inilah yang harus bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan,” ujar Leo.
Dan bukan hanya segelintir orang saja yang diperiksa, melainkan badan usaha pun turut diperiksa dalam kasus ini.
“Jadi tidak boleh hanya kepada beberapa orang saja yang bukan penanggungjawab. Badan usaha yang harus diperiksa kalau dia berbentuk PT,” imbuhnya.
Laporan kasus penistaan agama yang dilayangkan oleh FBI telah diterima pihak Polda Metro Jaya yang terdaftar dengan nomor STTLP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Diberitakan sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI bersama organisasi kepemudaan lainnya meminta Pemprov DKI mencabut izin operasional tempat hiburan malam Holywings terkait promosi bisnis yang menyinggung Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
Diketahui, Holywings membuat promosi yang dinilai melecehkan umat Islam dan Nasrani dengan menyebut akan memberikan sebotol minuman keras (miras) kepada pemilik nama Muhammad dan Maria. Akibat unggahannya itu, Holywings dilaporkan ke polisi.
"Ini adalah tuntutan dari teman kepemudaan, KNPI dan masyarakat," kata Sekretaris KNPI DKI Muhammad Akbar Supratman setelah melakukan audiensi di Balai Kota Jakarta, Senin (27/6/2022).
Adapun organisasi kepemudaan yang bertandang ke Balai Kota Jakarta itu yakni KNPI, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA), Pemuda Pancasila, dan Pengurus Daerah Kolektif Kosgoro.
- Penulis :
- M Abdan Muflih