
Pantau - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai kawasan adat Huta Simarmata layak diusulkan sebagai cagar budaya tingkat nasional karena keutuhan warisan budaya Batak Toba yang masih terjaga hingga kini.
Huta Simarmata saat ini berstatus cagar budaya tingkat kabupaten berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 9 Tahun 2021.
Kawasan ini berada di Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Huta Simarmata merupakan permukiman adat Batak Toba yang masih mempertahankan struktur ruang tradisional secara lengkap.
Elemen budaya yang masih utuh antara lain parik (pagar kampung), huta (kawasan permukiman), rumah adat sopo, lesung batu, dan sarkofagus batu.
Salah satu peninggalan penting di kawasan ini adalah sarkofagus batu berukuran besar dengan pahatan figur manusia dalam posisi jongkok dan ekspresi khas kepercayaan Batak kuno.
Sarkofagus tersebut diperkirakan berusia ratusan tahun dan tergolong langka karena ukuran serta detail pahatan yang kompleks.
Di kawasan ini masih berdiri sekitar sepuluh rumah adat Batak, beberapa di antaranya berusia lebih dari 300 tahun.
Rumah-rumah tersebut dibangun dengan teknik konstruksi tradisional tanpa paku, mencerminkan pengetahuan arsitektur leluhur Batak.
Kondisi rumah adat dan sarkofagus dinilai masih terawat baik hingga saat ini.
Keberadaan lesung batu juga menunjukkan kuatnya tradisi agraris dan sistem kehidupan komunal yang diwariskan turun-temurun.
Menteri Kebudayaan menilai Huta Simarmata memiliki potensi besar sebagai destinasi budaya berbasis edukasi sejarah dan adat istiadat.
Pengunjung tidak hanya dapat menikmati lanskap dan arsitektur tradisional, tetapi juga mempelajari cara hidup masyarakat Batak secara langsung.
Kementerian Kebudayaan menyatakan komitmennya untuk mendorong pengusulan status cagar budaya nasional bersama pemerintah daerah.
Pelindungan dan pemanfaatan kawasan ini akan diarahkan sebagai sumber pembelajaran serta pengembangan kebudayaan yang berkelanjutan.
- Penulis :
- Gerry Eka







