
Pantau - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa seorang oknum pejabat Perusahaan Air Daerah (PDAM) Toya Wening Solo yang telibat kasus dugaan pencabulan kepada anak di bawah umur sudah dipecat.
"Langsung kami follow up (tindak lanjuti), yang jelas yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi, proses selanjutnya kami sampaikan ke petugas berwajib. Sesuai RUPS (rapat umum pemegang saham) kemarin," katanya. kata Gibran Selasa (12/7/2022).
Gibran mengungkapkan bahwa seususai mendapat laporan mengenai kasus pencabulan tersebut, dirinya beserta beberapa pihak langsung bertindak.
"Saya selaku Wali Kota Surakarta, para pimpinan PDAM, dan Dewan Pengawas langsung action begitu laporan diterima," katanya.
"Sudah diproses Pak Kapolres. Masalah hukum saya serahkan ke Pak Kapolres," kata Gibran di Solo, Selasa (12/7/2022)
Gibran juga menegaskan harus ada pendampingan hukum untuk korban, apalagi usia korban yang masih di bawah umur.
Sementara itu, dikatakannya, oknum pejabat tersebut sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Toya Wening Solo. Saat ini posisinya sudah kosong dan digantikan sementara oleh Direktur Utama Agustan.
Direktur Utama PDAM Toya Wening Kota Solo, Agustan, turut membenarkan kasus ini. Ia mengatakan saat ini oknum yang bersangkutan sudah diberhentikan.
"Sudah diberhentikan, akhirnya disanksi. Nggak boleh (banyak) komentar, nanti (saya) dimarahi Pak Wali," kata Agustan.
"Langsung kami follow up (tindak lanjuti), yang jelas yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi, proses selanjutnya kami sampaikan ke petugas berwajib. Sesuai RUPS (rapat umum pemegang saham) kemarin," katanya. kata Gibran Selasa (12/7/2022).
Gibran mengungkapkan bahwa seususai mendapat laporan mengenai kasus pencabulan tersebut, dirinya beserta beberapa pihak langsung bertindak.
"Saya selaku Wali Kota Surakarta, para pimpinan PDAM, dan Dewan Pengawas langsung action begitu laporan diterima," katanya.
"Sudah diproses Pak Kapolres. Masalah hukum saya serahkan ke Pak Kapolres," kata Gibran di Solo, Selasa (12/7/2022)
Gibran juga menegaskan harus ada pendampingan hukum untuk korban, apalagi usia korban yang masih di bawah umur.
Sementara itu, dikatakannya, oknum pejabat tersebut sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Toya Wening Solo. Saat ini posisinya sudah kosong dan digantikan sementara oleh Direktur Utama Agustan.
Direktur Utama PDAM Toya Wening Kota Solo, Agustan, turut membenarkan kasus ini. Ia mengatakan saat ini oknum yang bersangkutan sudah diberhentikan.
"Sudah diberhentikan, akhirnya disanksi. Nggak boleh (banyak) komentar, nanti (saya) dimarahi Pak Wali," kata Agustan.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia










