
Pantau - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Perumda Air Minum atau PDAM Tirta Bukit Kaba tahun anggaran 2023-2024.
Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut kini telah memasuki babak baru yakni tahap penyidikan.
"Saat ini kasusnya sudah masuk proses penyidikan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba untuk memberikan keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap mantan Direktur Perumda Tirta Bukit Kaba berinisial HN dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026 di kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Selain HN, jaksa penyidik sebelumnya telah memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk dimintai keterangan.
Beberapa saksi penting yang telah dimintai keterangan antara lain bekas Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi, bekas Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, serta bekas Asisten I Setdakab Rejang Lebong Pranoto Madjid.
Pemeriksaan Masih Berlanjut
Meskipun status penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihak Kejari Rejang Lebong masih terus mendalami bukti-bukti terkait indikasi penyimpangan anggaran dalam kasus tersebut.
"Hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut, termasuk dengan kasus lainnya. Statusnya masih sebatas dugaan, namun kami akan terus melanjutkan pemeriksaan secara lebih lanjut serta menghadirkan sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan," tegasnya.
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan guna memastikan tata kelola perusahaan daerah di wilayah tersebut bersih dari praktik penyimpangan anggaran.
- Penulis :
- Leon Weldrick







