HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Jasa Kepabeanan dan Pengurus Perusahaan PT Meraseti Logistik terkait Kasus Impor Baja

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa Jasa Kepabeanan dan Pengurus Perusahaan PT Meraseti Logistik terkait Kasus Impor Baja
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi impor baja dan turunannya pada 2016-2021, Selasa (12/7/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tujuh saksi diperiksa untuk berkas terpisah tersangka korporasi dan tersangka perorangan.

“Memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja,“ ujarnya.

Menurut Ketut, 3 orang saksi untuk perorangan adalah, S (Direktur PT. Union Metal), BW (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)/Direktur Meraseti Maritim Indonesia) dan N (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)/Direktur Meraseti Logistik Indonesia).

Sementara 4 saksi untuk berkas tersangka korporasi adalah, AN (Komisaris PT. Meraseti Konsultama Indonesia dan Direktur PT. Meraseti Group Indonesia) dan RGGS (Direktur PT. Meraseti Anugrah Utama).

Kemudian, DHA (Komisaris PT. Meraseti Transportasi Indonesia) dan YU (Karyawan Swasta).

Diberitakan, dalam Kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.

Tiga tersangka perorangan yaitu, Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq (T) manajer PT. Meraseti dan Budi Hartono Linardi (BHL) pendiri PT. Meraseti.

Sementara itu, enam tersangka korporasi adalah, PT. Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT. Intisumber Baja Sakti, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Perwira Aditama Sejati dan PT. Prasasti Metal Utama. (Laporan: Syrudatin)
Penulis :
M Abdan Muflih