Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mas Bechi Didakwa Bersalah Terkait Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Mas Bechi Didakwa Bersalah Terkait Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Pantau - Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) pelaku pencabulan dan pemerkosaan santriwati digelar tertutup dan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (18/7/2022). Agenda sidang pembacaan dakwaan itu, Mas Bechi didakwa pasal berlapis.

"Kami mendakwa dengan pasal berlapis, dakwaan alternatif," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, Senin (18/7/2022).

Mas Bechi didakwa pasal pemerkosaan dan pencabulan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 7 tahun sampai 12 tahun penjara.

"Pertama, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ucap Mia.

Diberitakan sebelumnya, Mas Bechi yang juga merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren, Kiai Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi, telah menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Yang bersangkutan menyerahkan diri,” ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Diketahui, Kasus yang menjerat Mas Bechi itu terjadi pada 2017. Mas Bechi melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Mas Bechi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren sekaligus guru di pesantren itu.

Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.
Penulis :
renalyaarifin